Cianjur – Bupati Kabupaten Cianjur, Mohammad Wahyu Ferdian, menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) harus menjalankan peran sebagai pengawas (wasit) dalam proses lelang proyek, bukan justru terlibat langsung sebagai pelaksana (pemain). Penegasan ini disampaikan untuk memastikan seluruh proses proyek pemerintah berjalan sesuai regulasi dan penuh integritas.
“Pegawai di lingkungan Pemkab Cianjur, baik ASN maupun non-ASN, tidak boleh terlibat langsung dalam proyek. Semuanya sudah ada alurnya. Jangan sampai wasit jadi pemain,” tegas Wahyu kepada awak media di Pendopo Cianjur, Jumat (1/8/2025).
Ia menambahkan bahwa komitmen ini berlaku untuk seluruh pegawai, termasuk honorer. Pemerintah daerah, kata dia, akan bertindak tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh siapa pun.
“Jika ada yang terbukti terlibat, tentu akan kami telusuri dan beri sanksi sesuai aturan yang berlaku. Kami minta juga partisipasi masyarakat, jika menemukan ada pegawai main proyek, segera laporkan,” ujarnya.
Wahyu menyebut, langkah ini penting untuk menjaga profesionalisme dalam pengelolaan proyek pemerintah serta memperkuat kepercayaan publik terhadap kinerja aparatur pemerintah daerah.
Sebagai informasi, larangan keterlibatan ASN dalam proyek pembangunan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Pada Pasal 4 ayat (2), terdapat 15 poin larangan bagi PNS yang menyalahgunakan wewenang, termasuk bermain proyek yang bersumber dari APBN maupun APBD.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN juga menegaskan bahwa ASN harus bebas dari intervensi politik dan praktik bisnis, untuk memastikan pelayanan publik yang bersih, efektif, dan akuntabel.
Penulis: Asep