
KARAWANG – Persoalan sampah kini tak lagi bisa dianggap sebagai urusan pinggiran. Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, SE, menegaskan bahwa kebersihan lingkungan dan pemilahan sampah merupakan kewajiban bersama seluruh elemen masyarakat, mulai dari pemerintah hingga pelaku usaha.
Penegasan tersebut disampaikan Bupati Karawang sebagai tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia dalam Rapat Koordinasi Nasional bersama Kepala Daerah yang digelar pada Senin, 2 Februari 2026.
“Pengelolaan sampah bukan lagi pilihan, tetapi kewajiban yang harus dilaksanakan secara konsisten di lingkungan masing-masing. Ini adalah bagian dari upaya kita menjaga kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat,” tegas Aep.
Ia menekankan, kebijakan ini memiliki dasar hukum yang kuat, mulai dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Perda Kabupaten Karawang Nomor 9 Tahun 2017 beserta perubahannya dalam Perda Nomor 14 Tahun 2025, hingga Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2 Tahun 2024 tentang Gerakan Gaya Hidup Sadar Sampah.
Melalui instruksi tersebut, Bupati meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), instansi pemerintah pusat dan provinsi, perangkat kecamatan dan desa/kelurahan, BUMN, BUMD, perusahaan swasta, lembaga pendidikan, hingga pelaku usaha seperti pasar tradisional dan ritel modern untuk aktif menjaga kebersihan lingkungan serta menerapkan pemilahan sampah.
Sebagai langkah awal, aksi bersih-bersih akan dilakukan secara serentak dengan Pantai Pasir Putih, Cilamaya, sebagai titik pertama. Sejumlah OPD dijadwalkan turun langsung melakukan aksi bersih pantai sebagai bentuk kepedulian terhadap kelestarian alam.
“Untuk perkantoran dan instansi, kebersihan lingkungan minimal dilakukan satu kali dalam seminggu dan wajib menerapkan pemilahan sampah. Sementara untuk sekolah dan lembaga pendidikan, kebersihan harus dipastikan setiap hari,” jelasnya.
Khusus pelaku usaha dan pasar tradisional, Bupati menegaskan kewajiban menjaga kebersihan area usaha setiap hari, sekaligus melakukan pemilahan sampah secara disiplin. Bahkan, pasar tradisional didorong untuk bekerja sama dengan Bank Sampah, TPS 3R, TPST, maupun pengelola swasta, terutama dalam pengolahan sampah organik.
Tak hanya itu, Bupati juga meminta kecamatan bersama UPTD Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang untuk aktif berkoordinasi dengan masyarakat dalam pelaksanaan kerja bakti kebersihan di wilayah masing-masing.
“Perubahan perilaku harus dimulai dari lingkungan terdekat. Saya juga mengajak seluruh ASN Pemkab Karawang menjadi contoh, dimulai dari pemilahan sampah di rumah tangga,” tambahnya.
Adapun pemilahan sampah dilakukan dengan membagi sampah ke dalam tiga kategori utama, yakni sampah organik, sampah bernilai ekonomis seperti plastik, kertas, dan logam, serta sampah residu yang belum dapat diolah.
Bupati Karawang berharap instruksi ini tidak berhenti sebagai seremonial semata, melainkan benar-benar dilaksanakan secara konsisten dan bertanggung jawab oleh seluruh pihak demi mewujudkan Kabupaten Karawang yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.
Penulis: Dedi MK

