Dapur MBG Diduga Serobot Lahan Pemerintah dan Warga, Kepala Desa Wadas Bongkar ‘Permainan’ Oknum

0
Caption: Dapur MBG Diduga Serobot Lahan Pemerintah dan Warga, Kepala Desa Wadas Bongkar ‘Permainan’ Oknum

Karawang – Polemik dugaan alih fungsi Gedung Koperasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Karawang menjadi dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) kian memanas. Rapat koordinasi yang digelar di Aula Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Karawang, Rabu (27/8/2025), justru membuka sederet persoalan serius mulai dari legalitas usaha, pencemaran lingkungan, hingga dugaan penyalahgunaan lahan pemerintah dan warga.

Dalam forum terbuka itu, terungkap bahwa pengelola dapur MBG yang dikelola Yayasan Al Insyirah Firdausy Mubarok belum mengantongi dokumen legalitas usaha seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), izin operasional, sertifikasi halal, hingga izin lingkungan. Bahkan, sebagian bangunan dapur berdiri di atas lahan milik Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) serta bahu jalan milik Dinas PUPR, dengan indikasi melampaui batas dan mencemari sawah petani sekitar.

“Apapun bentuk usahanya, apalagi berdiri di atas lahan pemerintah, wajib ada keterbukaan dan izin yang jelas. Jangan sampai ada aktivitas yang merugikan masyarakat,” tegas Kepala Bidang Penataan Lingkungan DLH Karawang, Willy.

Kepala Desa Wadas ‘Meledak’

Kepala Desa Wadas, H. Jujun Junaedi, meluapkan kekecewaannya di hadapan peserta rapat. Ia mengungkap bahwa sejak awal, pemerintah desa tak pernah diajak berkoordinasi terkait pembangunan dapur MBG di wilayahnya.

“Kami tidak menolak program Presiden, tapi jangan sampai masyarakat jadi korban. Tanah warga dipakai tanpa izin, limbahnya mencemari sawah, dan desa tidak pernah dilibatkan. Ini jelas melanggar,” tegas Junaedi.

Ia bahkan menduga adanya “permainan” oknum dalam pemanfaatan lahan. “Tiba-tiba ada bangunan berdiri, katanya ada sewa dengan Disparbud, tapi kami tidak pernah menerima tembusan. Pemerintah seharusnya memberi contoh, bukan justru melanggar aturan,” ujarnya lantang.

Tenggat Waktu dan Ancaman Penghentian

Pihak pengelola dapur MBG berjanji akan melengkapi seluruh dokumen legalitas hingga Jumat mendatang, termasuk pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai standar. Namun, DPMPTSP menegaskan belum ada satu pun dokumen resmi yang diterima, sehingga legalitas usaha belum dapat disahkan.

Rapat menghasilkan tiga keputusan penting: pengelola wajib segera melengkapi izin usaha, verifikasi lapangan lanjutan akan dilakukan oleh DLH-Disparbud-DPMPTSP, dan pemerintah desa harus dilibatkan penuh dalam pengawasan.

Publik kini menunggu langkah tegas Pemkab Karawang. Jika pengelola gagal memenuhi syarat, opsi penghentian aktivitas dapur MBG di eks Gedung Koperasi PWI Karawang terbuka lebar.

Kasus ini diyakini akan memicu gelombang protes warga Desa Wadas dan menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan serta melindungi hak masyarakat.

Penulis: Alim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini