
Karawang — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Karawang tengah menjadi sorotan tajam publik. Dari total 220 titik pelaksana yang telah beroperasi, hanya sekitar 50 titik yang dinyatakan lolos verifikasi. Fakta ini memunculkan pertanyaan serius terkait kualitas pengelolaan dan potensi penyimpangan di lapangan.
Data tersebut mengindikasikan bahwa mayoritas dapur MBG yang saat ini berjalan belum memenuhi standar pelayanan yang telah ditetapkan pemerintah. Padahal, program yang digadang-gadang sebagai solusi peningkatan gizi masyarakat ini memiliki konsep dan sistem operasional yang dinilai sudah jelas.
Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, mengaku baru memahami secara utuh model pelaksanaan program tersebut setelah berkoordinasi dengan Satgas dari Badan Gizi Nasional (BGN). Ia menegaskan, persoalan utama bukan terletak pada konsep, melainkan pada praktik pengelolaan di tingkat pelaksana.
“Padahal saya sekarang baru tahu itu role model-nya seperti ini,” ujarnya, Kamis (2/4/2026).
Lebih lanjut, Bupati menyoroti dugaan praktik pengurangan anggaran oleh pihak pengelola yang dinilai berdampak langsung pada kualitas layanan. Ia mengingatkan bahwa dana yang telah ditetapkan pemerintah tidak boleh dipotong dalam bentuk apa pun.
“Yang pemerintah sudah berikan Rp10.000 sampai Rp10.000, jangan diambil lagi. Akhirnya kan jadi tidak baik,” tegasnya.
Dari target 280 titik MBG di Karawang, baru 220 yang berjalan. Namun ironisnya, sebagian besar masih dalam tahap evaluasi, bahkan beberapa titik terpaksa dihentikan operasionalnya. Kondisi fasilitas yang tidak memadai menjadi salah satu penyebab utama.
“Ada yang sudah ditutup. Tidak ada IPAL, tempatnya kotor, tidak pakai AC,” ungkapnya.
Dengan estimasi perputaran anggaran mencapai Rp2 triliun per tahun, Bupati menilai pengawasan ketat menjadi keharusan agar program tidak disalahgunakan dan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat.
“Perputaran uang MBG di Kabupaten Karawang itu Rp2 triliun setahun. Bayangkan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Satgas MBG Karawang, Ridwan Salam, menyatakan pihaknya akan menjalankan fungsi fasilitasi teknis dan melaporkan temuan ke Badan Gizi Nasional. Namun, terkait sanksi, sepenuhnya menjadi kewenangan BGN.
“Satgas akan memfasilitasi teknisnya dan menyampaikan ke BGN. Untuk sanksi menjadi kewenangan BGN,” jelasnya.
Kondisi ini memperlihatkan adanya celah serius dalam implementasi program strategis nasional di tingkat daerah. Tanpa pengawasan ketat dan penegakan aturan yang tegas, program MBG berpotensi melenceng dari tujuan awalnya, yakni meningkatkan kualitas gizi masyarakat, menjadi sekedar ladang bisnis yang sarat kepentingan.
red

