
CIANJUR – Program ketahanan pangan yang digelontorkan ratusan juta rupiah di Desa Sukaraharja, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur, berubah menjadi skandal besar yang memicu kemarahan warga. Dalam kurun waktu tiga tahun, aset desa berupa ternak dan program pertanian diduga “raib” tanpa kejelasan, sementara penegakan hukum dinilai mandek.
Bejo Suhendro, Ketua Lembaga Koordinasi Pemberantasan Korupsi dan Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia (LKPK-PANRI) Jawa Barat, membeberkan kronologi dugaan korupsi yang disebutnya sistematis dan terang-terangan.
Pada tahun 2022, Desa Sukaraharja menganggarkan Rp301.500.000 untuk program ketahanan pangan berupa 201 ekor domba, dengan harga Rp1,5 juta per ekor. Secara logika peternakan, domba tersebut seharusnya berkembang biak dan bertambah banyak.
“Faktanya, berdasarkan keterangan masyarakat, hingga akhir tahun 2025 hanya tersisa 15 ekor. Ini bukan kegagalan biasa, ini kejanggalan serius,” tegas Bejo, Rabu (14/1/2026).
Masuk tahun 2023, desa kembali menganggarkan dana jumbo:
• Rp150 juta untuk 10 ekor sapi (Rp15 juta per ekor)
• Rp80 juta untuk kandang dan obat-obatan
Total anggaran mencapai Rp230 juta.
Namun, lagi-lagi hasilnya mengejutkan. Hingga akhir 2025, sapi yang tersisa hanya 4 ekor, itupun berukuran lebih kecil. Warga menyebut sapi tersebut diduga hasil penggantian, bukan sapi awal.
Lebih jauh, pengakuan pengurus ternak menyebut domba dan sapi dijual oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) atas sepengetahuan dan perintah Kepala Desa Sukaraharja saat itu.
“Dari dua program ternak saja, dugaan korupsinya sudah sangat kuat,” ujar Bejo.
Masalah tak berhenti di situ. Pada tahun 2024, desa kembali menganggarkan Rp92.700.000 untuk ketahanan pangan pertanian berupa demplot dan bibit padi. Hasilnya nihil. Program dinyatakan gagal total, tanpa kejelasan pertanggungjawaban.
Bahkan, pada tahun yang sama, desa mengelola anggaran hingga Rp273.530.000 untuk berbagai kegiatan, mulai dari:
• Budidaya padi
• Pemeliharaan saluran irigasi tersier
• Jalan usaha tani
• Sosialisasi peningkatan produksi padi
• TPT saluran air tersier
• Bimtek kader teknik dan TPK
• Sosialisasi taman baca masyarakat
• Gerakan gemar membaca
• Sosialisasi pola asuh anak
• Kegiatan tanggap bencana
Seluruh rangkaian kegiatan tersebut diduga tidak berjalan maksimal dan terindikasi kuat terjadi penyelewengan anggaran.
Ironisnya, meski masyarakat telah melaporkan dugaan ini ke Kejaksaan Negeri Cianjur dan Polres Cianjur, selama lebih dari satu setengah tahun tidak ada proses hukum yang jelas.
Kemarahan publik pun memuncak. Pada Juli 2025, ribuan warga Desa Sukaraharja menggelar unjuk rasa besar-besaran, menuntut kepala desa bertanggung jawab. Tekanan publik akhirnya memaksa sang kades mengundurkan diri, momen yang terekam video dan viral di media sosial.
Tak hanya dugaan korupsi, kepala desa tersebut juga disorot atas dugaan penggunaan ijazah palsu Paket C, serta dugaan perzinahan dengan oknum perangkat desa yang masih bersuami, yang kian memperkeruh citra pemerintahan desa.
Atas dasar itu, tokoh-tokoh masyarakat Kabupaten Cianjur memberikan kuasa penuh kepada LKPK-PANRI untuk membawa kasus ini ke jalur hukum dan melaporkannya secara resmi ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
“Kami tidak ingin kasus ini dikubur. Ini uang rakyat, ini hak masyarakat. Kami percaya Kejati Jabar harus bertindak tegas,” pungkas Bejo Suhendro.
Kasus Desa Sukaraharja kini menjadi cermin buram pengelolaan dana desa, sekaligus ujian serius bagi aparat penegak hukum: apakah hukum benar-benar tajam ke bawah dan tumpul ke atas, atau masih bisa dipercaya rakyat?

