
Bekasi – Jumat malam (26/9/2025) menjadi pengalaman tak menyenangkan bagi Jumin, warga Babelan Kota, Kabupaten Bekasi Utara, Jawa Barat. Ia mengaku mendapat perlakuan intimidatif dari seorang anggota polisi yang datang ke rumahnya tanpa dasar hukum yang jelas.
Oknum polisi itu diketahui berinisial Bripka AT, anggota Polsek Kalibaru di bawah Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Berdasarkan keterangan Jumin, sekitar pukul 21.00 WIB, Bripka AT mendatangi rumahnya untuk mencari seorang perempuan bernama Tiara yang disebut sebagai rekannya guna menagih utang.
Karena Tiara tidak ditemukan, Jumin justru menjadi sasaran tudingan.
“Saya dituduh mengumpetin Tiara, padahal dia pergi sendiri. Saya tidak tahu di mana dia berada,” ujar Jumin kepada wartawan, Sabtu (27/9/2025).
Saat dikonfirmasi, Bripka AT membantah melakukan intimidasi dan menyebut perkara tersebut sebagai urusan pribadi.
“Silakan mau lapor ke mana saja, saya ikuti,” ucapnya singkat.
Kisah ini langsung menyulut perhatian publik. Sebab, aparat negara yang seharusnya bertugas melindungi warga justru diduga menggunakan identitas dan kewenangannya untuk kepentingan pribadi.
Pengamat kepolisian menilai kasus ini berpotensi menjadi contoh nyata dugaan penyalahgunaan wewenang.
Mereka mendesak Propam Polri turun tangan agar citra institusi tidak semakin tercoreng.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan Polda Metro Jaya belum memberikan keterangan resmi. Publik kini menagih transparansi dan penegakan etik terhadap aparat yang bertindak di luar kewenangan.