Diduga Ada Pungutan Liar Berkedok “Asuransi”, Penerima BLT di Rengasdengklok Dipaksa Bayar Rp10.000 Usai Pencairan

0
Caption: Diduga Ada Pungutan Liar Berkedok “Asuransi”, Penerima BLT di Rengasdengklok Dipaksa Bayar Rp10.000 Usai Pencairan

Karawang – Gelombang protes publik kembali mengguncang Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang. Warga penerima BLT Kestra mengaku dipaksa membayar Rp10.000 per orang oleh pihak kantor pos dengan dalih “asuransi”. Pungutan dilakukan mendadak, tanpa sosialisasi, tanpa penjelasan, dan bahkan tanpa sepengetahuan Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) yang seharusnya menjadi mitra resmi dalam penyaluran bantuan.

Insiden ini sontak memicu kemarahan masyarakat yang merasa haknya dirampas secara halus melalui mekanisme yang tidak jelas dan rawan diselewengkan.

“Baru Terima Uang, Langsung Diminta Bayar”

Menurut keterangan para penerima, pungutan dilakukan tepat setelah mereka menerima uang tunai BLT di lokasi pencairan.

“Kata pihak kantor pos harus bayar Rp10.000 per orang. Setelah menerima uang, kami langsung diarahkan membayar ‘asuransi’. Tidak ada sosialisasi, tidak ada penjelasan. Kenapa mendadak?” keluh seorang warga, Senin (24/11/2025).

Para warga mengaku kebingungan karena pungutan dilakukan seolah-olah wajib, namun tanpa satupun dokumen resmi yang menjelaskan manfaat maupun dasar hukumnya.

Kadus Rengasjaya 1: “Kalau Benar Asuransi, Mana Penjelasan Resminya?”

Kepala Dusun Rengasjaya 1, Desa Rengasdengklok Selatan, Wakil Abo, menegaskan bahwa jika pungutan tersebut benar merupakan produk asuransi, maka seharusnya ada pemberitahuan resmi:

• manfaatnya apa,

• sifatnya wajib atau sukarela,

• dan apa dasar hukumnya.

Namun yang terjadi justru sebaliknya: instruksi mendadak, tanpa sosialisasi, tanpa penjelasan lisan, apalagi bukti administrasi.

“Ini yang jadi pertanyaan. Kenapa tiba-tiba ada pungutan tanpa satu pun informasi resmi?” ujarnya.

PSM Bantah Keras: “Tidak Ada Koordinasi Apa pun”

Aroma kejanggalan semakin kuat setelah beredar klaim bahwa pungutan tersebut telah dikonfirmasi dengan pihak PSM. Namun ketika ditelusuri, PSM justru membantah tegas.

“Katanya sudah dikoordinasikan ke PSM. Tapi setelah ditanya langsung, PSM bilang tidak ada informasi apa pun,” ungkap Wakil Abo.

Bantahan itu memunculkan pertanyaan yang lebih besar: jika bukan melalui PSM, siapa pihak yang memberi legitimasi pungutan tersebut?

Potensi Uang Mengalir Puluhan Juta: Publik Makin Curiga

Dengan jumlah penerima BLT yang mencapai ratusan orang di wilayah Rengasdengklok, pungutan Rp10.000 per kepala bukanlah angka kecil. Akumulasi dana yang bisa mencapai puluhan juta rupiah membuat publik curiga bahwa ada praktik pungutan tidak resmi yang diselipkan dalam proses distribusi bantuan negara.

Wakil Abo menilai, jika pungutan tersebut tidak memiliki dasar hukum, tidak melalui mekanisme resmi, serta dilakukan tanpa sosialisasi, maka hal itu berpotensi masuk kategori pungli yang menyasar masyarakat kecil.

Kantor Pos Bungkam, Warga Mendesak Pemerintah Turun Tangan

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kantor pos belum memberikan klarifikasi terkait:

• dasar hukum pungutan,

• manfaat “asuransi” tersebut,

• alasan tidak adanya sosialisasi,

• serta kebenaran klaim koordinasi dengan PSM.

Publik mendesak pemerintah daerah, dinas sosial, hingga aparat penegak hukum turun tangan memastikan apakah pungutan tersebut:

• legal,

• memiliki mekanisme resmi,

• atau justru menyimpang dan merugikan penerima bantuan.

Sorotan Publik Menguat: Hak Warga Jangan Dipermainkan

Kasus ini memantik perhatian yang lebih luas karena menyangkut hak masyarakat miskin terhadap bantuan negara. Warga menegaskan bahwa BLT tidak boleh disisipi pungutan “wajib” yang tidak jelas sumber, manfaat, dan dasar hukumnya.

Masyarakat menuntut transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan terhadap hak penerima bantuan, agar praktik serupa tidak kembali terjadi dan tidak ada lagi warga yang dipaksa membayar biaya tambahan di luar ketentuan.

Jika benar ada unsur penyimpangan, publik meminta pemerintah tidak tinggal diam.

Penulis: Dedi MK

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini