Serang – Aktivitas sebuah mobil tangki bernomor polisi A 9602 A yang diduga mengangkut limbah cair industri dari PT Wahana Pamunah Limbah Industri (WPLI) di Desa Parakan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, menuju PT RGM di kawasan Sumurpecung, Kota Serang, memantik kecurigaan warga dan aktivis lingkungan.
Mobil tangki itu terlihat keluar dari area PT WPLI pada Selasa (24/02/2026) dan diduga melintas melalui Tol Serang Timur membawa limbah cair industri. Aktivitas tersebut bukan disebut-sebut baru sekali terjadi.
“Mobil tangki itu sering terlihat keluar masuk PT WPLI. Biasanya malam atau pagi hari,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Keterangan di lokasi PT RGM memunculkan polemik baru. Salah satu petugas menyebut perusahaannya hanya bertindak sebagai pengangkut.
“Iya kita hanya ongkos gendong atau ongkos transportir. Kita berizin pak. Kalau itu bapak boleh langsung ke direkturnya saja, Pak Ipe Direktur WPLI,” ujarnya singkat.
Pernyataan itu justru mempertegas tanda tanya publik: limbah apa yang sebenarnya diangkut? Apakah pengiriman tersebut telah memenuhi prosedur pengelolaan dan pengangkutan limbah B3 sesuai aturan?
Diketahui, PT WPLI merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Dalam regulasi lingkungan hidup, pengangkutan limbah B3 wajib dilengkapi izin resmi, dokumen manifest, serta sistem pelacakan yang ketat untuk mencegah penyalahgunaan dan pencemaran.
Namun hingga berita ini diterbitkan, Direktur PT WPLI yang akrab disapa Ipe belum memberikan klarifikasi meski telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Aktivis lingkungan Banten, Teguh Santoso, mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan aparat penegakan hukum lingkungan (Gakkum) segera turun tangan.
“Kalau benar itu limbah cair industri, harus dicek apakah pengangkutannya sesuai izin atau tidak. KLHK harus turun melakukan sidak. Jangan sampai ada pembiaran,” tegasnya.
Warga pun berharap pemerintah pusat tidak menunggu hingga terjadi pencemaran. Mereka khawatir, jika pengangkutan limbah dilakukan tanpa pengawasan ketat, dampaknya bisa mengancam kesehatan masyarakat dan mencemari lingkungan sekitar.
Kasus ini kini menjadi sorotan: apakah semua prosedur telah dipenuhi, atau ada praktik yang luput dari pengawasan? Publik menanti jawaban dan tindakan tegas aparat sebelum persoalan ini berkembang menjadi ancaman nyata bagi lingkungan Banten.
Penulis: Ma’mun Sanjaya


