
Karawang – Proyek pembangunan MCK di SDN Pancakarya 1, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menuai sorotan tajam. Pasalnya, kualitas pekerjaan di lapangan diduga jauh dari standar teknis yang semestinya.
Pekerjaan yang digarap oleh kontraktor pelaksana CV. Hikmah Saluyu Putra dengan nilai kontrak Rp165.574.000,00 dari APBD 2025 itu disinyalir tidak dikerjakan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan petunjuk teknis.
Dugaan Pelanggaran Teknis
Temuan di lapangan menunjukkan adanya pemasangan sambungan besi stek menggunakan besi D.8 mm, padahal sesuai spesifikasi seharusnya memakai besi D.12 mm. Fakta ini membuat pihak Disdikpora Karawang turun tangan dan memerintahkan pembongkaran sambungan besi yang tidak sesuai tersebut.
Namun, hasil pemantauan sosial kontrol awak media menemukan kejanggalan lain, dari empat tiang kolom yang memakai besi D.8 mm, hanya satu yang benar-benar dibongkar. Tiga lainnya masih berdiri tegak tanpa tindakan lanjut.
“Kalau hanya satu tiang yang dibongkar, sementara tiga lainnya dibiarkan, itu artinya pengawas dan kontraktor bermain mata,” ujar salah satu pemerhati pembangunan yang enggan disebut namanya, Rabu (29/10/2025).
Pondasi Diduga Tak Sesuai Ukuran
Lebih parah lagi, pemasangan tata letak dasar pondasi dilakukan tanpa adukan pasir semen. Batu kali hanya ditata rapih dan ditancap di tanah, mirip seperti “patok kuburan”.
Publik pun bertanya-tanya, berapa sebenarnya tinggi dan lebar pondasi yang terpasang di lapangan?
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Opik, selaku pelaksana lapangan (mandor), mengaku tidak tahu pasti ukuran pondasi yang dikerjakan.
“Kalau di gambar sih tinggi 70 cm, lebar 50 cm. Tapi kalau yang dikerjakan kurang dari itu, saya kurang tahu. Silahkan tanyakan ke pekerja di lapangan,” ujar Opik dengan nada menghindar.
Pernyataan itu justru memperkuat dugaan lemahnya pengawasan serta indikasi pekerjaan yang asal-asalan.
Desakan untuk Sidak dan Ukur Ulang
Dengan munculnya fakta bahwa pondasi dipasang tanpa adukan pasir semen dan volume tinggi, lebar tidak maksimal, publik mendesak agar pihak Disdikpora Karawang melakukan sidak lapangan dan ukur ulang kedalaman pondasi.
“Kalau tinggi pondasi tidak sampai 70 cm seperti di RAB, itu sudah jelas menyalahi aturan dan harus dibongkar ulang,” tegas sumber lain yang ikut memantau proyek tersebut.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan lemahnya kualitas pembangunan fasilitas pendidikan di Kabupaten Karawang. Di tengah sorotan publik terhadap penggunaan anggaran APBD, proyek MCK SDN Pancakarya 1 kini menjadi simbol bagaimana pengawasan longgar bisa melahirkan pembangunan setengah hati dan berpotensi merugikan keuangan daerah.
Penulis: Alim

