
KARAWANG – Kasus dugaan penempatan ilegal kembali mencuat. Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Karawang, Eros Rahmawati, kini dilaporkan dalam kondisi sakit di Arab Saudi. Ironisnya, penempatannya diduga dilakukan saat pemerintah masih melarang pengiriman PMI sektor rumah tangga ke negara tersebut.
Perkara ini kini tengah ditindaklanjuti oleh Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Barat setelah menerima aduan dari keluarga melalui Forum Perlindungan Migran Indonesia (FPMI) DPD Kabupaten Karawang.
Eros Rahmawati, warga Dusun Antariem, Desa Ciptamargi, Kecamatan Cilebar, Kabupaten Karawang, disebut diberangkatkan melalui seorang sponsor bernama Ahmad Fanani yang diduga berasal dari Desa Pasirjaya, Kecamatan Cilamaya Kulon.
Namun fakta yang mengundang pertanyaan publik: hingga kini, penempatan PMI sektor domestik ke Arab Saudi masih berstatus larangan.
“Kami informasikan bahwa sampai saat ini proses penempatan pekerja ke Arab Saudi untuk di rumah tangga masih dilarang, sehingga yang dilakukan merupakan pelanggaran,” tegas pihak BP3MI Jawa Barat saat dikonfirmasi tim investigasi FPMI DPD Karawang, Jumat (13/2/2026).
Sakit, Tak Layak Kerja, Tapi Tetap Dipaksa?
Kondisi Eros dilaporkan memburuk. Ia mengeluhkan sakit lambung serius. Bahkan menurut keterangan dokter setempat, ia sudah tidak layak bekerja. Namun, pihak di lokasi kerja disebut masih mempertahankannya untuk tetap bekerja.
Situasi ini memantik pertanyaan besar: Jika sudah dinyatakan tak layak kerja secara medis, mengapa masih dipertahankan? Di mana perlindungan bagi pekerja migran?
Tim investigasi FPMI DPD Karawang, Talam, menyatakan siap mendampingi keluarga membuat laporan resmi ke kepolisian. Laporan tersebut rencananya akan diarahkan ke Polres Karawang dengan pendampingan petugas Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP).
Langkah hukum ini dinilai penting untuk mendorong penegakan hukum terhadap terduga sponsor sekaligus membuka jalan pemulangan Eros ke Tanah Air.
Surat ke KBRI Riyadh Disiapkan
Di sisi lain, BP3MI Jawa Barat juga tengah menyusun draf surat kepada KBRI Riyadh agar dilakukan penanganan lebih lanjut sesuai kewenangan di Arab Saudi.
Publik kini menanti langkah tegas aparat. Jika benar terjadi pelanggaran penempatan di tengah status larangan, maka kasus ini bukan sekedar persoalan administratif, melainkan dugaan pelanggaran hukum yang berpotensi membahayakan nyawa pekerja migran.
Kasus Eros Rahmawati menjadi pengingat keras bahwa praktik pemberangkatan nonprosedural masih terjadi. Pertanyaannya, sampai kapan celah ini terus memakan korban?
Sumber: FPMI DPD Kabupaten Karawang
Penulis: Alim

