
BEKASI — Aroma ketidakadilan kembali mencuat dari kawasan properti elit. Seorang karyawan keamanan (security) Citaville Pillar Cikarang, berinisial AP, mengeluhkan dugaan pemberhentian kerja sepihak yang dialaminya di penghujung tahun 2025. Kisah pilu itu disampaikan AP kepada awak media, Sabtu (3/1/2026).
Dengan suara bergetar, AP mengaku menerima kabar pemutusan kerja hanya melalui pesan WhatsApp.
“Saya dapat WA bang, dari Pak Irfan salah satu manajemen yayasan BPSI, terkait pemutusan kerja saya di Citaville Pillar Cikarang. Ini akhir tahun bang, sebentar lagi mau puasa dan lebaran,” ujar AP lirih.
Ironisnya, AP bukan karyawan baru. Ia mengaku mengabdi sejak awal pembangunan perumahan, saat lokasi tersebut masih berupa lahan kosong.
“Saya kerja dari awal, bang. Sekarang sudah sekitar 50 KK yang tinggal. Kurang lebih 4 tahun saya kerja di situ,” ungkapnya.
AP menjelaskan, sejak Agustus 2021 hingga November 2024 dirinya berada di bawah naungan langsung manajemen Citaville Pillar Cikarang. Namun, pada akhir 2024 terjadi perubahan sistem pengelolaan, di mana tenaga security dan gardener dialihkan ke pihak ketiga, yakni Yayasan RTM (Rajawali Trans Multimas) dan BPSI (Bright Property Service Indonesia).
Masalah mulai muncul sejak peralihan tersebut.
“Setelah dipegang yayasan, tidak ada kontrak kerja sama sekali bang. BPJS Ketenagakerjaan juga belum aktif sampai sekarang. Jauh beda dengan waktu di bawah Citaville,” keluh AP.
AP mengaku telah lama mendengar isu pengurangan karyawan, bahkan merasa dirinya telah “ditargetkan”. Alasannya klasik: penjualan lesu dan perusahaan disebut kolaps. Ia pun telah dua kali menemui pihak manajemen.
Pertemuan pertama dilakukan seorang diri saat jam kerja. Dalam pertemuan itu, AP disebutkan memiliki kinerja dan absensi yang dianggap kurang. Pertemuan kedua berlangsung pada 16 Desember 2025, didampingi organisasi Korps Indonesia Muda (KIM) Kabupaten Bekasi. Dalam pertemuan tersebut, AP hanya meminta satu hal:
“Saya mohon tetap dilanjutkan kerja sampai habis Lebaran 2026, minta waktu 3–4 bulan saja bang. Tapi ditolak.”
Puncaknya, pada 29 Desember 2025, AP kembali menerima pesan WhatsApp yang menyatakan permohonannya tidak dikabulkan. Yang lebih menyakitkan, menurut AP, dirinya tidak menerima uang kompensasi sepeser pun, meski telah bekerja selama empat tahun.
Kasus ini kian memantik sorotan publik lantaran Citaville Pillar Cikarang diketahui bermitra dengan Yayasan RTM dan BPSI, yang oleh sejumlah pihak diduga tidak mematuhi Undang-Undang Ketenagakerjaan serta UU Cipta Kerja. Dugaan pelanggaran meliputi ketiadaan kontrak kerja, BPJS tidak aktif, hingga pemutusan hubungan kerja tanpa kompensasi.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media belum berhasil mendapatkan klarifikasi dari pihak manajemen Citaville Pillar Cikarang maupun yayasan terkait. Upaya konfirmasi masih terkendala libur Tahun Baru.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan praktik ketenagakerjaan bermasalah di sektor properti, sekaligus menjadi ujian serius bagi aparat pengawas ketenagakerjaan: apakah suara pekerja kecil akan kembali tenggelam, atau justru membuka kotak pandora pelanggaran yang lebih besar?

