Majalengka — Konflik agraria kembali mengguncang wilayah pedesaan. Sebidang kebun seluas kurang lebih 4.700 meter persegi di Blok Pasir Tengah, Desa Cipasung, Kecamatan Lemahsugih, Kabupaten Majalengka, diduga dikuasai dan dimanfaatkan sepihak oleh seorang oknum makelar tanah berinisial AT. Akibatnya, keluarga pemilik sah mengalami kerugian sekaligus tekanan psikologis.
Tanah tersebut berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Iin Susanti. Pada akhir 2024, lahan itu rencananya dijual melalui perantara AT dengan harga sekitar Rp15 ribu per meter. Namun pembeli hanya memberikan uang muka Rp10 juta serta pinjaman sekitar Rp3 juta. Setelah itu, pembayaran tak pernah dilunasi.
Pihak keluarga menyebut makelar beralasan pelunasan akan dilakukan setelah penandatanganan Akta Jual Beli (AJB). Tetapi hingga hampir dua tahun berjalan, proses tersebut tak pernah terealisasi.
“Awalnya tempo tiga bulan. Sampai sekarang tidak ada pelunasan, alasannya harus tanda tangan AJB dulu,” ujar keluarga pemilik, Minggu (15/2/2026).
Yang mengejutkan, sertifikat tanah justru berada di tangan perantara. Tanpa izin pemilik, kebun ditebang pohonnya dan bahkan disewakan kepada pihak lain selama lima tahun. Kayu hasil penebangan disebut telah dijual ke pabrik pengolahan teh.
Keluarga baru mengetahui saat lahan sudah berubah kondisi dan digarap orang lain.
“Kami tidak pernah memberi izin menebang atau menyewakan. Tiba-tiba sudah ada yang menguasai,” ungkap mereka.
Laporan telah disampaikan kepada pemerintah desa dan kepala dusun. Aparat desa menyatakan akan meminta klarifikasi kepada yang bersangkutan. Permohonan bantuan juga telah diajukan ke kecamatan, namun belum ada kepastian penyelesaian.
Keluarga mengaku kini merasa takut karena oknum makelar dikenal arogan dan disebut pernah terlibat perkara hukum sebelumnya. Mereka khawatir terjadi intimidasi.
Tuntutan keluarga pemilik
• Ganti rugi penebangan pohon
• Ganti rugi penyewaan lahan
• Kepastian kelanjutan jual beli
• Pertemuan langsung dengan pembeli
• Jaminan keamanan keluarga tanpa intimidasi
Kasus ini berpotensi mengarah pada dugaan penggelapan, penyerobotan lahan, dan perbuatan melawan hukum apabila terbukti tanah dimanfaatkan tanpa hak.
Warga berharap pemerintah desa dan aparat penegak hukum segera turun tangan agar konflik tidak meluas serta memberi rasa aman bagi pemilik sah tanah.
Penulis: Dedi MK


