KARAWANG | ULASBERITA.CLICK | Dugaan praktik jual beli seragam sekolah kembali mencuat di Karawang. Seorang oknum guru SD Negeri Pajaten 3, Kecamatan Cibuaya, berinisial H, diduga menjadi perantara penjualan paket seragam kepada siswa baru di SMP Negeri 1 Cibuaya.
H diduga mendistribusikan paket seragam senilai Rp750.000 yang berasal dari konveksi milik seseorang berinisial Y. Meski secara struktural tidak memiliki hubungan dengan SMPN 1 Cibuaya, guru tersebut ditengarai aktif menawarkan dan menyalurkan seragam kepada para orang tua siswa.
Informasi yang diperoleh dari beberapa wali murid menyebutkan bahwa mereka diminta membeli paket seragam tersebut tanpa adanya alternatif lain. Praktik ini menuai kecurigaan publik, mengingat sekolah negeri tidak dibenarkan mewajibkan pembelian seragam dari pihak tertentu.
Saat dikonfirmasi, H tidak membantah keterlibatannya dalam distribusi seragam, namun membela diri dengan mengatakan bahwa dirinya hanya “menitipkan” barang milik Y.
“Saya hanya membantu menitipkan, itu barang dari Y. Bukan saya yang menjual,” ujar H saat diwawancarai awak media, Senin (14/7).
Respons berbeda justru datang dari pihak Y, pemilik konveksi. Bukannya menggunakan hak jawab secara proporsional, Y justru meluapkan amarah kepada awak media.
“Nu bener atuh nyien berita teh, aing mah lain pungli aing mah dagang… Bego sia, ketemu sia jeng aing ulah mengatasnama keun media atawa LSM,” ujar Y lewat sambungan telepon, Jumat (18/7).
Upaya mediasi dan permintaan klarifikasi dari redaksi Rengasdengklok News kepada Y tak mendapat respons positif. Hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan hak jawab secara resmi, bahkan enggan hadir ke kantor redaksi.
Kasus ini memunculkan kekhawatiran akan praktik-praktik komersialisasi di lingkungan pendidikan yang seharusnya bebas dari tekanan dan kepentingan bisnis pribadi.
Penulis: Alim