Diduga Langgar UU Cipta Kerja, Kasus “Dipaksa Resign” Karyawan Alfamart Kembali Menguak Borok Perlindungan Buruh

0
Caption: Diduga Langgar UU Cipta Kerja, Kasus “Dipaksa Resign” Karyawan Alfamart Kembali Menguak Borok Perlindungan Buruh

TANGERANG – Kasus yang menimpa Ade Sendi Sutiawan, karyawan PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (Alfamart), kembali membuka luka lama soal dugaan praktik pemaksaan pengunduran diri yang dinilai melanggar hukum ketenagakerjaan. Kali ini, sorotan publik mengarah tajam pada indikasi pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Omnibus Law) yang seharusnya menjamin perlindungan hak-hak pekerja.

Ade Sendi Sutiawan disebut diminta mengundurkan diri tanpa melalui mekanisme Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang sah. Status “keputusan bersama” yang disematkan perusahaan justru memicu kecurigaan, lantaran dinilai sebagai celah untuk menghindari kewajiban pembayaran pesangon dan hak normatif lainnya.

Kasus ini bukan peristiwa tunggal. Publik masih mengingat, pada November 2022, sebanyak 23 karyawan Alfamart di Balaraja, Tangerang, mengaku dipaksa mengundurkan diri dengan skema serupa. Mereka kehilangan hak pesangon karena tidak pernah dinyatakan di PHK secara resmi. Kemudian pada Mei 2023, kembali mencuat laporan karyawan baru yang dipaksa menanggung kerugian barang hilang melebihi batas toleransi, bahkan mengalami pemotongan gaji berkala.

Diduga Menabrak Aturan PHK

Dalam Pasal 151 hingga Pasal 154A UU Cipta Kerja, ditegaskan bahwa PHK adalah langkah terakhir yang wajib didahului musyawarah dan mediasi. Perusahaan juga diwajibkan memenuhi hak pekerja berupa pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan kompensasi lain sesuai ketentuan hukum.

Namun dalam dugaan kasus Ade Sendi, tahapan tersebut disebut tidak pernah dijalankan. Bahkan, klaim kesalahan yang disengaja terhadap karyawan dinilai tidak berdasar dan berpotensi bertentangan dengan Pasal 61A UU Cipta Kerja, yang menegaskan hak pekerja atas perlindungan dan kompensasi yang layak, terutama bila kerugian perusahaan bukan akibat kesalahan pekerja.

Kuasa Hukum: Proses Tidak Sah

Anwar Sopian, pihak yang mendampingi Ade Sendi Sutiawan, menilai langkah perusahaan cacat hukum. Ia menegaskan bahwa kliennya berhak atas perlindungan dan hak normatif yang wajib dipenuhi.

Ironisnya, saat Anwar Sopian mencoba menemui pihak manajemen Alfamart, ia tidak diizinkan bertemu. Hingga kini, perusahaan belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pelanggaran UU Omnibus Law.

Pada Senin, 5 Januari 2026, pihak perusahaan justru menyerahkan Surat Keputusan Berakhirnya Hubungan Kerja terhitung 12 Januari 2026. Saat itu, Manajer Personalia tidak berada di tempat, dan hanya diwakili oleh Guntur, staf HRD.

Dilaporkan ke Disnaker dan DPRD

Tak berhenti di situ, Anwar Sopian menyatakan akan mengadukan kasus ini ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang. Selain itu, ia juga berencana melaporkan persoalan ini kepada Ketua DPRD Provinsi Banten, agar segera memanggil manajemen PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk.

“Peraturan internal perusahaan yang dibuat sepihak dan bertentangan dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maupun UU Cipta Kerja jelas tidak dapat dibenarkan. Negara tidak boleh kalah oleh korporasi,” tegas Anwar Sopian.

Kasus Ade Sendi Sutiawan kini menjadi ujian serius bagi negara: apakah hukum ketenagakerjaan benar-benar berpihak pada pekerja, atau justru kembali tunduk pada kepentingan korporasi besar. Publik menanti, apakah praktik “dipaksa resign” ini akan terus dibiarkan, atau akhirnya dihentikan melalui penegakan hukum yang tegas.

Penulis: Ma’mun Sanjaya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini