
KARAWANG — Pengakuan mengejutkan datang dari BH alias HR, warga Desa Rengasdengklok Selatan, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Ia membeberkan rangkaian persoalan rumah tangga yang disebut bukan sekedar konflik personal, melainkan telah mengarah pada dugaan pelanggaran hukum serius yang kini mengguncang perhatian publik.
HR mengungkapkan bahwa sejak awal pernikahan, urusan rumah tangga hingga administrasi pernikahan disebut sepenuhnya berada di bawah kendali satu pihak. Dalam kondisi tertekan dan tanpa ruang untuk menentukan sikap secara bebas, ia mengaku hanya mengikuti alur yang telah ditentukan, meski tanpa kejelasan status hukum yang sah.
Situasi tersebut disebut berubah menjadi krisis besar ketika HR mengetahui bahwa istrinya, SA, diduga telah menikah dengan pria lain. Ironisnya, menurut pengakuan HR, ikatan pernikahan mereka tidak pernah diputus secara sah, baik melalui ikrar talak maupun putusan Pengadilan Agama.
Pengakuan itu semakin menyedot perhatian publik setelah HR menyampaikannya dengan sumpah agama.
“Demi Allah dan Rasul, saya tidak pernah mentalak istri saya. Astagfirullah, saya tidak terima,” tegas HR kepada ulasberita.click, Jumat (23/1/2026).
Pernyataan tersebut langsung memunculkan pertanyaan mendasar di tengah masyarakat: jika tidak ada talak dan tidak ada putusan pengadilan, lalu atas dasar apa pernikahan lain tersebut dilakukan?
Tak hanya soal status pernikahan, HR juga menyinggung adanya perjanjian dan persoalan utang piutang yang disebut muncul tanpa kesepakatan yang jelas dan transparan. Ia mengaku mendapat tekanan untuk menandatangani sejumlah dokumen dalam kondisi psikologis yang tidak stabil dan berada di bawah paksaan.
Fakta-fakta tersebut memperkuat dugaan adanya unsur tekanan, manipulasi, hingga penyalahgunaan keadaan dalam konflik rumah tangga yang kini mencuat ke ruang publik.
Merasa martabat serta hak hukumnya terlanggar, HR menegaskan tidak akan tinggal diam. Ia menyatakan siap menempuh jalur hukum guna memperoleh kepastian status pernikahan, keadilan, serta perlindungan hukum sebagaimana mestinya.
Kasus ini kembali membuka sorotan tajam terhadap lemahnya perlindungan hukum dalam konflik rumah tangga, khususnya ketika pernikahan dilakukan tanpa kejelasan status hukum dan administrasi yang sah. Publik pun mulai mendesak aparat penegak hukum (APH) agar bertindak transparan, profesional, dan objektif, mengingat perkara ini menyentuh aspek hukum, agama, serta hak asasi manusia.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak amil yang menikahkan maupun dari SA. Namun demikian, sorotan publik dipastikan terus membesar, seiring meluasnya informasi kasus ini di tengah masyarakat.
Akankah hukum benar-benar hadir untuk menjawab persoalan ini, atau kebenaran kembali tenggelam dalam pembiaran? Publik masih menunggu jawabannya.
Penulis: Dedi MK

