
KARAWANG | ULASBERITA.CLICK | Proyek pengerjaan marka jalan yang digarap Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, tengah menjadi sorotan publik. Proyek yang disebut-sebut menelan anggaran hingga miliaran rupiah ini diduga sarat penyimpangan, mulai dari spesifikasi teknis yang tidak terpenuhi hingga kejanggalan dalam proses kontraktual.
Pekerjaan pengecatan marka jalan yang tersebar di sejumlah ruas strategis di Karawang itu diduga tidak menggunakan cat thermoplastic sesuai standar, melainkan cat biasa yang kualitasnya diragukan. Selain itu, perusahaan pelaksana proyek disebut belum memiliki sertifikat Tanda Daftar Badan Usaha Pembuat Perlengkapan Jalan (TD-BUPPJ) yang diwajibkan oleh Kementerian Perhubungan.
Kritik keras disampaikan pengamat kebijakan publik Asep Agustian, SH., MH., yang meninjau langsung salah satu lokasi proyek di Jalan Siliwangi, Kelurahan Nagasari, tepatnya dari depan Kantor Kejaksaan Negeri Karawang hingga Kantor Bapenda. Ia menilai pekerjaan marka di lokasi tersebut tidak sesuai ketentuan teknis yang berlaku.
“Jalur tersebut seharusnya menggunakan marka garis utuh berwarna putih karena bukan jalur untuk mendahului kendaraan. Namun kenyataannya, banyak kendaraan parkir di badan jalan dan markanya tidak memberikan batas sisi jalur dengan tepat,” jelas pria yang akrab disapa Askun, Sabtu (17/5).
Lebih lanjut, Askun mempertanyakan keabsahan pihak pelaksana proyek, yang diduga tidak mengantongi sertifikasi resmi dari Kemenhub. Ia juga mengungkapkan adanya dugaan proyek ini tidak memiliki kontrak yang sah secara administrasi.
“Kontrak disebut-sebut ditandatangani oleh Kepala Bidang Sarana dan Prasarana ND, yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), bersama AS yang merupakan Kabid dan Plt Sekretaris Dinas. Ini menyalahi aturan. Harusnya kontrak ditandatangani oleh Kepala Dinas sebagai Pengguna Anggaran,” tegasnya.
Kualitas cat yang digunakan pun menjadi sorotan. “Kalau dilihat dan disentuh, catnya seperti cat tembok biasa, bukan cat thermoplastic sesuai ketentuan teknis,” imbuhnya.
Atas dugaan penyimpangan tersebut, Askun mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan menyelidiki proyek ini. “Kejari dan Polres Karawang harus periksa mulai dari kualitas pekerjaan, legalitas pelaksana, hingga dokumen kontrak. Ini menyangkut uang rakyat,” pungkasnya.
Sebagai acuan, proyek marka jalan wajib merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 67 Tahun 2018, serta peraturan teknis terkait TD-BUPPJ yang diatur melalui SK Dirjen Perhubungan Darat terbaru.
( alim )