
KARAWANG – Proyek pembangunan MCK di SDN Pancakarya 1, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 senilai Rp165.574.000,00, kini menuai sorotan tajam.
Pasalnya, di lokasi pekerjaan ditemukan indikasi kuat adanya kejanggalan pada pemasangan sambungan besi (stek) tiang kolom yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Berdasarkan pantauan lapangan pada Selasa (28/10/2025), terlihat jelas bahwa sambungan besi tiang kolom yang seharusnya menggunakan besi berdiameter 12 mm, justru dipasang besi 8 mm.
“Ya, yang dipasang cuma besi diameter 8 mm,” aku Aman, ketua regu kerja di lokasi proyek, ketika dikonfirmasi. Sementara itu, mandor bernama Topik asal Cikampek menyebut bahwa jika ada tamu atau pengawas datang, mereka diarahkan untuk menemui seseorang berinisial TT.
Kondisi di lapangan makin janggal ketika tata letak dasar pondasi proyek ini diduga tidak mengikuti prosedur teknis. Biasanya, dasar pondasi mesti diberi adukan pasir dan semen agar struktur berdiri kokoh. Namun, di proyek ini pondasi batu kali justru tampak disusun langsung di atas tanah, mirip tumpukan batu patok makam.
Proyek tersebut dikerjakan oleh CV. Hikmah Saluyu Putra dengan jangka waktu pengerjaan 45 hari kalender. Namun, dengan temuan dugaan pelanggaran spesifikasi pada material utama konstruksi, mutu bangunan kini dipertanyakan.
Praktisi teknik bangunan menilai, pemasangan besi stek dengan diameter lebih kecil dari yang ditentukan bisa berisiko fatal. “Kalau semestinya pakai D.12 mm lalu diganti D.8 mm, itu sudah tidak seimbang. Kekuatan struktur bisa turun drastis,” ungkapnya.
Yang lebih memprihatinkan, pengawasan dari pihak dinas dan konsultan proyek diduga lemah. Diduga, pekerjaan tak sesuai RAB ini bisa lolos tanpa koreksi dari pejabat pengawas lapangan. Muncul dugaan publik, apakah pengawas sengaja menutup mata?
Pelanggaran spesifikasi dalam proyek pemerintah bukan sekedar kesalahan teknis, tapi dapat berimplikasi hukum. Sebab, penggunaan material di bawah standar dalam pekerjaan infrastruktur publik berpotensi melanggar aturan pengelolaan keuangan negara dan dapat dikenai sanksi pidana.
Media masih terus menelusuri siapa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Penanggung Jawab Lapangan (Pimpro) dalam proyek ini. Klarifikasi resmi dari pihak Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karawang pun masih ditunggu.
Kita patut mengingat, proyek yang dibiayai oleh uang rakyat seharusnya menghasilkan pekerjaan yang kokoh, kuat, dan berkualitas, bukan sekedar formalitas yang dikerjakan “semau gue.”
Kasus ini akan terus kami pantau dan dikembangkan pada edisi berikutnya.
Penulis: Alim

