
Karawang — Proses keberangkatan Ibu Salmah, warga Dusun Ciagem, Desa Jayamakmur, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, kini menuai sorotan tajam. Perempuan itu diduga menjadi korban penempatan pekerja migran yang tidak transparan setelah tujuan kerja yang dijanjikan disebut berbeda jauh dengan kenyataan di lapangan.
Forum Perlindungan Migran Indonesia (FPMI) DPD Kabupaten Karawang pun turun tangan. Tim investigasi langsung mendatangi kediaman suami korban, Edi, untuk menelusuri kronologi keberangkatan yang dinilai janggal.
Dari keterangan Edi, sejak awal istrinya dijanjikan bekerja di Arab Saudi. Namun fakta di lapangan membuat keluarga terpukul: Ibu Salmah justru berada di Erbil (Herbil), Irak.
“Awalnya jelas disebut ke Saudi,” ungkap Edi kepada tim FPMI, Sabtu (28/2/2026).
Menurut Edi, proses perekrutan bermula dari seorang perekrut bernama Saryati yang datang langsung menawarkan pekerjaan ke Timur Tengah. Proses kemudian disebut berlanjut melalui sponsor Hj. Aisyah lewat PT Elang Perkasa.
Yang menjadi perhatian serius, keluarga mengaku tidak pernah mendapat penjelasan rinci terkait mekanisme resmi penempatan. Bahkan, Edi menegaskan dirinya tidak pernah menandatangani surat izin keberangkatan istrinya.
Lebih mengkhawatirkan lagi, Ibu Salmah disebut tidak menjalani proses medical check-up sebagaimana prosedur wajib pekerja migran. Keluarga juga tidak mengetahui bagaimana proses pembuatan paspor dilakukan.
“Tidak pernah ada pembicaraan akan diterbangkan ke Herbil,” tegas Edi.
Temuan lain yang memantik pertanyaan publik adalah dugaan manipulasi data usia. Berdasarkan pengakuan keluarga, tahun kelahiran Ibu Salmah diduga diubah dari 1976 menjadi 1983 agar memenuhi syarat pemberangkatan.
Saat ini, Ibu Salmah dikabarkan masih bekerja di luar negeri. Namun upaya keluarga meminta bantuan kepada pihak sponsor disebut tidak mendapat respons.
Situasi ini mendorong FPMI mempercepat langkah pendampingan. Perwakilan tim investigasi FPMI, Talam, menegaskan pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Kami tidak menjanjikan waktu pasti kepulangan, tetapi FPMI akan berupaya maksimal agar Ibu Salmah bisa segera pulang,” ujar Talam.
Sebagai langkah awal, FPMI telah menyiapkan dokumen surat kuasa guna memperkuat advokasi dan langkah hukum.
Kasus ini kembali membuka luka lama persoalan penempatan pekerja migran yang diduga tidak sesuai prosedur. Publik kini menanti keseriusan pihak terkait untuk mengusut dugaan pelanggaran, sekaligus memastikan keselamatan Ibu Salmah.
FPMI mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri tanpa memastikan legalitas dan transparansi proses.
Perkembangan kasus masih terus dipantau dan berpotensi memicu perhatian lebih luas.
Penulis: Alim

