
KARAWANG | ULASBERITA.CLICK | Direktur CV. Jess Tex Indonesia, Anggun Shelpy, menanggapi pernyataan tim kuasa hukum Muhammad Arifin yang dimuat di salah satu media online pada 29 Juni 2025. Pernyataan tersebut terkait laporan dugaan penggelapan yang kini tengah ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat.
Salah satu kuasa hukum Muhammad Arifin, Bernard Simamora, S.H., M.H., menyatakan bahwa kliennya bukan pelaku penggelapan dan menuding adanya manipulasi fakta serta penyimpangan hukum dalam kasus ini. Ia bahkan menyebut CV. Jess Tex Indonesia tidak pernah beroperasi sebagai entitas usaha riil, melainkan hanya tercatat secara administratif dalam akta notaris.
Menanggapi hal tersebut, Anggun Shelpy menegaskan bahwa sah-sah saja kuasa hukum membela kliennya, namun setiap pernyataan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Sangat disayangkan jika pernyataan tersebut hanya didasarkan pada asumsi dan opini pribadi. Kebenaran itu bukan ditentukan oleh pendapat kuasa hukum, tapi oleh pengadilan berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi,” ujarnya, Jumat (4/7).
Anggun juga meminta agar pihak kuasa hukum tidak menggiring opini publik melalui media, melainkan fokus pada proses hukum yang sedang berjalan.
“Jika merasa ada ketidakadilan dalam proses penyidikan, seharusnya disampaikan secara jelas poin mana yang dianggap tidak adil. Jangan hanya beropini di media, lebih baik berikan bukti kuat kepada penyidik bahwa kliennya tidak bersalah,” tegasnya.
Ia pun mengingatkan bahwa sebagai advokat, sudah sepatutnya menjunjung tinggi kode etik profesi, bukan malah menggunakan media sebagai alat untuk pembenaran sepihak.
Lebih lanjut, Anggun mengungkap bahwa pihak CV. Jess Tex Indonesia sebenarnya sudah berupaya menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan.
“Kami sudah berulang kali menghubungi Muhammad Arifin untuk menyelesaikan secara damai. Semua jalur kekeluargaan sudah kami tempuh. Namun karena tidak diindahkan, kami terpaksa menempuh jalur hukum. Ironisnya, kini kami yang dianggap memfitnah,” ujarnya.
Audit dan Temuan Kerugian
Anggun juga menjelaskan bahwa perusahaan telah melakukan audit internal dengan metode kualifikasi data, klarifikasi, verifikasi, dan observasi yang mengacu pada Standar Audit (SA) 265 Revisi 2021 dari IAPI. Audit dilakukan oleh auditor bersertifikat Competent Person Indonesia (CPI).
Dalam proses audit yang dilakukan dari 20 Desember 2023 hingga 31 Januari 2024, ditemukan bahwa seluruh transaksi penjualan kerudung dengan kode kain FL-20 telah dibayar pelanggan melalui rekening atas nama Sinta Dwi Nindia, bukan ke rekening resmi perusahaan.
“Kami mengalami kesulitan mengidentifikasi transaksi karena selama menjabat sebagai Direktur Utama, Muhammad Arifin tidak memberikan data identitas pelanggan secara lengkap,” ujar Anggun.
Muhammad Arifin disebut resmi tidak lagi bekerja di CV. Jess Tex Indonesia sejak 2 Februari 2024. Hingga kini, perusahaan mencatat kerugian sebesar Rp1,03 miliar yang belum diganti.
“Karena tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan, kami melanjutkan penyelesaian melalui jalur hukum,” pungkas Anggun.
Penulis: Alim