Divonis 3 Bulan Penjara karena Kritik Kepala Desa, Yusup Saputra Ajukan Banding

0
Caption: Divonis 3 Bulan Penjara karena Kritik Kepala Desa, Yusup Saputra Ajukan Banding

KARAWANG | ULASBERITA.CLICK | Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang menjatuhkan vonis tiga bulan penjara kepada Yusup Saputra, warga Desa Pinayungan, dalam perkara pencemaran nama baik yang bermula dari kritik terhadap kepala desa setempat terkait pengelolaan CSR (Corporate Social Responsibility).

Putusan tersebut langsung disambut protes keras dari tim kuasa hukum Yusup yang menyatakan akan segera mengajukan banding. Mereka menilai vonis tersebut merupakan bentuk kriminalisasi terhadap warga yang menyampaikan pendapat secara terbuka di ruang publik.

Yusup sebelumnya diwawancarai oleh media lokal dan menyampaikan kritik terhadap kinerja pemerintahan desanya. Pernyataan tersebut kemudian menjadi bagian dari artikel berita yang tayang di media tersebut. Namun, kritik itu justru menyeretnya ke pengadilan dengan tuduhan mencemarkan nama baik kepala desa.

“Saya tidak pernah menyebut nama siapa pun. Kritik saya ditujukan untuk kebaikan desa. Tapi hari ini saya dipenjara karena bicara,” ujar Yusup seusai sidang, dengan ekspresi kecewa namun tetap menunjukkan keteguhan sikap, Selasa (24/6).

Kuasa hukum Yusup, Fachry Suari Pamungkas, menilai bahwa penerapan hukum terhadap kliennya tidak tepat. “Kami sangat kecewa. Banyak fakta persidangan yang tidak dipertimbangkan. Kritik terhadap pejabat publik harusnya tidak langsung dipidana. Ini bukan ranah pengadilan pidana, tapi Dewan Pers,” ujar Fachry dalam pernyataannya kepada media.

Fachry juga menyoroti penggunaan Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang menurutnya keliru dan bertentangan dengan prinsip demokrasi. “Pasal itu menyebut ‘orang lain’, tapi kepala desa bukan ‘orang biasa’, dia pejabat publik. Kritik terhadapnya harus dilindungi, bukan dipidanakan,” tegasnya.

Jaksa dalam dakwaannya sebelumnya menuntut Yusup dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp100 juta, subsider dua bulan kurungan. Namun, hakim menjatuhkan vonis lebih ringan, yakni tiga bulan penjara tanpa denda.

Meski demikian, Fachry menegaskan bahwa pihaknya akan tetap mengajukan banding, bukan semata-mata karena beratnya hukuman, tetapi demi memperjuangkan kebebasan berekspresi dan keadilan hukum.

“Bahkan kalau cuma dihukum percobaan pun, kami tetap akan lawan. Karena ini soal memastikan tidak ada kriminalisasi kritik lagi di masa depan,” katanya.

Yusup juga menegaskan niatnya untuk terus mencari keadilan melalui jalur hukum. “Ini bukan soal saya pribadi. Saya tidak mau orang lain mengalami hal yang sama hanya karena menyampaikan kritik. Kami akan ajukan banding,” tegasnya.

Ia berharap proses hukum ke depan lebih adil dan berpihak pada kebebasan sipil. “Kami hanya ingin diperlakukan seperti warga negara yang punya hak bicara,” pungkas Yusup.

Penulis: Alim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini