Dugaan Bisnis Kalender di Tubuh PGRI Kabupaten Bandung, LKPK-PANRI Jabar Soroti Praktik yang Membebani Sekolah

0
Caption: Dugaan Bisnis Kalender di Tubuh PGRI Kabupaten Bandung, LKPK-PANRI Jabar Soroti Praktik yang Membebani Sekolah

Bandung — Lembaga Koordinasi Pemberantasan Korupsi dan Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia (LKPK-PANRI) Jawa Barat menyoroti dugaan praktik bisnis terselubung yang menyeret organisasi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) di Kabupaten Bandung. Praktik tersebut dinilai mencederai marwah organisasi profesi guru yang seharusnya memperjuangkan kesejahteraan tenaga pendidik, khususnya guru honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Bejo Suhendro, perwakilan LKPK-PANRI Jawa Barat, mengungkapkan bahwa pada awal tahun 2026 muncul keluhan dari sejumlah pihak di lingkungan pendidikan terkait kewajiban distribusi kalender PGRI yang diduga dibebankan kepada sekolah-sekolah. Menurut informasi yang diterima LKPK-PANRI, setiap sub rayon (suprayon) di Kabupaten Bandung disebut-sebut dibebani kewajiban mengedarkan hingga 500 eksemplar kalender.

“Setiap kalender diduga dijual dengan harga Rp50.000 per eksemplar ke sekolah-sekolah. Namun dari informasi valid yang kami peroleh dan siap kami pertanggungjawabkan dengan melindungi identitas narasumber, setoran ke percetakan hanya sekitar Rp35.000 per kalender. Artinya, terdapat selisih sekitar Rp15.000 per eksemplar yang patut diduga menjadi keuntungan oknum pengurus,” ujar Bejo, Selasa (3/2/2026).

Ironisnya, lanjut Bejo, praktik tersebut justru dinilai bertolak belakang dengan semangat perjuangan PGRI dalam membela nasib guru honorer dan P3K. Alih-alih fokus pada advokasi kesejahteraan guru, oknum tertentu diduga menjadikan organisasi profesi sebagai ladang bisnis demi kepentingan kelompok maupun pribadi.

LKPK-PANRI juga menerima keluhan dari salah satu kepala sekolah yang menyatakan keberatan karena kebijakan tersebut tidak sejalan dengan kondisi anggaran sekolah. Bahkan, tidak semua sekolah merasa memiliki kebutuhan maupun kemampuan untuk membeli kalender tersebut, namun diduga tetap “diwajibkan”.

Data yang dihimpun menyebutkan, jumlah SMP negeri dan swasta di Kabupaten Bandung mencapai 162 sekolah yang terbagi ke dalam 8 sub rayon. Jika setiap sub rayon diwajibkan mengedarkan 500 kalender, maka totalnya mencapai sekitar 4.000 eksemplar. Dengan harga jual Rp50.000 per kalender, potensi perputaran dana bisa mencapai Rp200 juta.

“Ini angka yang sangat fantastis. Terlebih jika benar para pengurus PGRI yang terlibat juga merupakan pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung. Seharusnya, ketika sudah dipercaya menduduki jabatan strategis dan memimpin organisasi profesi, tidak pantas ikut bermain usaha jenis apa pun di lingkungan kerjanya,” tegas Bejo.

Atas temuan tersebut, LKPK-PANRI Jawa Barat mendesak Inspektorat Kabupaten Bandung dan aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan mendalam. Mereka menilai perlu ada klarifikasi terbuka agar tidak terjadi pembiaran terhadap dugaan praktik yang berpotensi melanggar etika, aturan, dan kepercayaan publik.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PGRI Kabupaten Bandung maupun Dinas Pendidikan setempat belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.

Red

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini