
KARAWANG – Gelombang kemarahan publik pecah di Desa Kemiri, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang. Warga secara terbuka menyatakan siap menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan penyelewengan dana desa ke Aparat Penegak Hukum (APH). Langkah ini diambil setelah muncul bukti-bukti yang dinilai sudah terang dan tak lagi sebatas isu.
Ketua Forum Pemuda Masyarakat Desa Kemiri (FPMDK), Teguh Nurdiansyah, menegaskan bahwa pelaporan ini merupakan bentuk perlawanan warga terhadap dugaan penyalahgunaan uang negara di tingkat desa.
“Ini bukan asumsi, bukan pula isu liar. Bukti sudah kami pegang. Dana desa tahap dua tahun anggaran 2025 senilai sekitar Rp559.600.000 diduga diselewengkan oleh oknum,” ujar Teguh kepada wartawan, Rabu (21/1/2026).
Menurut Teguh, dana desa tersebut diduga berpindah dari rekening kas desa ke rekening pribadi oknum Pejabat Sementara (Pj) Kepala Desa Kemiri. Jika dugaan itu terbukti, ia menilai perbuatan tersebut sudah memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
“Kalau benar uang negara masuk ke rekening pribadi, itu bukan lagi pelanggaran administrasi. Itu pidana. Harus ditangkap dan dipenjarakan,” tegasnya.
FPMDK menyatakan tidak akan memberi ruang kompromi. Mereka menunggu itikad baik dari pihak terkait untuk memberikan klarifikasi terbuka dan pertanggungjawaban. Namun jika sikap diam terus berlanjut, laporan resmi ke APH dipastikan akan segera dilayangkan.
“Kalau tuntutan ini diabaikan, laporan resmi akan kami buka. Kami siap mengawal proses hukum sampai tuntas,” pungkas Teguh.
Rencana pelaporan ini menjadi sinyal keras bahwa pemuda dan masyarakat Desa Kemiri tidak mau lagi menjadi penonton. Mereka berkomitmen mengawal dana desa agar digunakan sesuai peruntukan dan menolak segala bentuk praktik korupsi yang merampas hak rakyat.
Penulis: Alim

