
Bandung — Dugaan penyimpangan anggaran kembali mencuat. Kali ini sorotan datang dari BS, perwakilan Lembaga Koordinasi Pemberantasan Korupsi dan Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia (LKPK-PANRI) Jawa Barat, yang mengungkap indikasi ketidakwajaran dalam proyek smart office dan interior room Tahun Anggaran 2024 senilai kurang lebih Rp6,2 miliar di Inspektorat Kabupaten Bandung.
BS menyebut proyek yang dikerjakan pihak ketiga dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial ML itu menyisakan banyak tanda tanya, terutama soal transparansi pelaksana.
“Saya sudah dua kali bertemu. Pertama saya minta ditunjukkan PT atau CV pelaksana, tapi tidak diberikan. Pertemuan kedua saya minta lagi, termasuk LHP pekerjaan, tetap tidak mau diperlihatkan,” ungkap BS, Sabtu (28/2/2026).
Alamat Perusahaan Diduga Fiktif
Setelah didesak, BS mengaku akhirnya menerima nama perusahaan melalui perantara berinisial AGG. Namun saat ditelusuri ke lapangan, temuan justru mengejutkan.
Menurut BS, hanya satu perusahaan yang alamatnya jelas. Sementara satu CV lain yang tercantum justru diduga beralamat fiktif.
“Hasil kroscek saya, alamat di Jalan Batununggal Indah Raya Nomor 71 Kota Bandung ternyata adalah toko ban sepeda motor,” tegasnya.
Temuan ini semakin memperkuat kecurigaan BS bahwa ada sesuatu yang tidak beres dalam proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.
Pertemuan Janggal dengan Pihak yang Mengaku Terlibat
BS juga mengungkap adanya pertemuan dengan pihak dari salah satu perusahaan. Awalnya pertemuan berjalan normal, namun pada pertemuan berikutnya di kawasan Margahayu Raya, situasi berubah.
Ia mengaku didatangi seseorang berinisial DMS yang langsung menyatakan sebagian pekerjaan adalah miliknya.
“Yang bersangkutan mengatakan banyak mengenal semua sosial kontrol dan menyampaikan jangan sampai ujung-ujungnya transaksional. Dari situ saya merasa ada yang tidak beres,” kata BS.
Klarifikasi Inspektorat: Disebut Lewat E-Katalog
BS menyebut sempat bertemu Kepala Inspektorat Kabupaten Bandung, Dr. Marlan. Dalam pertemuan itu, menurutnya, dijelaskan bahwa pengadaan dilakukan melalui e-katalog dan disebut telah sesuai perencanaan.
Namun BS menilai penjelasan tersebut belum menjawab sejumlah kejanggalan di lapangan.
Laporan ke Kejari, Siap Naik ke Kejati
Tak berhenti di situ, BS mengaku telah membuat laporan dan pengaduan ke Kejaksaan Negeri Bale Bandung agar temuannya ditindaklanjuti.
Ia juga menyinggung adanya pertemuan dengan seorang jaksa berinisial RZL di kawasan Sabilulungan, Soreang, yang menurutnya mengarah pada upaya penyelesaian agar perkara tidak berlanjut ke proses hukum. BS menegaskan pertemuan itu tidak menghasilkan kesepakatan apa pun.
Kini, LKPK-PANRI Jawa Barat bersiap membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi.
“Mudah-mudahan setelah Idulfitri tahun ini, dugaan korupsi di Inspektorat Kabupaten Bandung akan kami laporkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat,” tegas BS.
Publik Menunggu Transparansi
Kasus ini berpotensi memantik perhatian publik, mengingat nilai proyek yang besar serta dugaan alamat perusahaan fiktif. Masyarakat kini menunggu keterbukaan dari Inspektorat Kabupaten Bandung maupun aparat penegak hukum untuk memastikan apakah proyek Rp6,2 miliar tersebut berjalan sesuai aturan, atau justru menyimpan praktik yang merugikan negara.
Redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.
Red

