
Karawang — Dugaan manipulasi data pegawai kembali mencoreng integritas birokrasi layanan kesehatan di Kabupaten Karawang. Sorotan publik kini mengarah ke UPTD Puskesmas DTP Tempuran, menyusul pengakuan serius dari seorang perawat sekaligus staf internal, Sukarya Atmaja, yang mengungkap indikasi penghilangan data nominatif kepegawaian hingga berdampak langsung pada hilangnya hak Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan tunjangan selama bertahun-tahun.
Sukarya menyatakan bahwa sejak 2022 hingga 2024, namanya diduga dihapus dari sistem data resmi pegawai, menyebabkan dirinya tidak menerima hak finansial yang seharusnya sah dan dijamin negara.
“Data pegawai nominatif, nama, status, hak saya dihilangkan. Saya ditugaskan ke Pustu, tapi justru tidak tercatat sama sekali. Ini bukan kelalaian, ini dugaan manipulasi,” tegas Sukarya, Senin (26/1/2026).
Ia memperkirakan total kerugian mencapai sekitar Rp144 juta dalam kurun waktu tiga tahun, angka signifikan yang seharusnya menjadi bagian dari kesejahteraan aparatur negara, namun raib tanpa kejelasan administratif dan tanpa transparansi.
Dugaan Bermula Sejak Pergantian Kepemimpinan
Menurut Sukarya, saat dirinya ditempatkan di Pustu Ciparage pada 2020, pembayaran TPP masih berjalan normal. Namun mulai 2021, hak tersebut tiba-tiba terhenti, bertepatan dengan periode kepemimpinan berinisial AN.
Ia menilai kasus ini tidak dapat dianggap sebagai kesalahan teknis semata, melainkan berpotensi mengarah pada pelanggaran hukum serius.
“Menghilangkan data seseorang itu bukan kesalahan administratif biasa. Ini dugaan serius yang bisa masuk ranah pidana,” ujarnya.
Sukarya juga menyebut dugaan keterlibatan sejumlah oknum internal, termasuk inisial RN yang kini menjabat Kepala UPTD Puskesmas DTP Pasirukem, serta inisial AN yang menjabat Kepala UPTD Puskesmas DTP Majalaya.
Dana Pribadi untuk Layanan Publik, Hak Justru Hilang
Tak hanya kehilangan hak kepegawaian, Sukarya mengungkap bahwa selama bertugas di Pustu, ia mengeluarkan dana pribadi puluhan juta rupiah untuk renovasi fasilitas demi meningkatkan kualitas layanan pasien.
Namun hingga kini, ia mengaku belum menerima kejelasan terkait penggantian biaya tersebut.
“Saya kerja 24 jam di Pustu, mengorbankan tenaga, waktu, bahkan uang pribadi. Tapi hak saya justru hilang. Saya hanya ingin uang yang hilang selama tiga tahun dikembalikan,” katanya.
Dugaan Politisasi Data dan Ancaman terhadap Layanan Publik
Lebih jauh, Sukarya menyinggung indikasi politisasi data pegawai, tekanan kekuasaan, serta praktik tidak transparan dalam tata kelola kepegawaian sektor kesehatan daerah.
Ia menilai persoalan ini tidak hanya merugikan individu, tetapi juga mengancam integritas birokrasi dan kualitas layanan kesehatan masyarakat.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena dugaan manipulasi data pegawai dapat masuk kategori pelanggaran hukum berat, mencederai hak aparatur negara, serta berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap institusi pelayanan kesehatan.
Publik Menanti Ketegasan Pemerintah Daerah
Kini masyarakat menunggu langkah tegas dari Pemerintah Daerah, Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang, BKPSDM, serta aparat pengawas dan penegak hukum.
Akankah dugaan skandal ini diusut secara transparan dan tuntas? Ataukah kembali tenggelam dalam sunyi birokrasi?
Penulis: Alim

