
Bandung — Dugaan pungutan mahal untuk pembelian seragam di SMP Negeri 1 Margaasih memicu sorotan publik. Lembaga Koordinasi Pemberantasan Korupsi dan Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia (LKPK-PANRI) Jawa Barat menyebut adanya potensi mark-up dalam penjualan paket seragam bagi siswa baru tahun ajaran 2025.
Bejo Suhendro dari LKPK-PANRI Jawa Barat mengungkapkan, pihaknya menerima laporan masyarakat bahwa setiap siswa diwajibkan membeli paket seragam seharga Rp975.000. Paket tersebut berisi beberapa perlengkapan sekolah, yakni: Baju koko, Baju batik, Baju olahraga, Jas almamater, Topi, Dasi, dan Kaos kaki.
Menurut Bejo, harga tersebut menimbulkan tanda tanya besar. Pasalnya, setelah dilakukan penelusuran ke salah satu konveksi yang memproduksi seragam serupa, biaya produksi satu paket hanya sekitar Rp350.000.
“Artinya ada selisih sekitar Rp625.000 per siswa. Ini wajib dipertanyakan, digunakan untuk apa dan ke mana aliran dananya,” tegas Bejo, Minggu (15/3/2026).
Diduga untuk Pembangunan WC
Informasi yang dihimpun LKPK-PANRI dari hasil rapat yang dilaporkan masyarakat menyebutkan bahwa kelebihan dana tersebut diduga akan digunakan untuk pembangunan atau perbaikan WC sekolah.
Namun menurut Bejo, cara tersebut bertentangan dengan aturan pendidikan. Ia menegaskan bahwa berdasarkan Permendikbud Nomor 11 dan Nomor 12 Tahun 2014, komite sekolah tidak diperbolehkan menjual seragam atau buku LKS kepada siswa, apalagi jika berkaitan langsung dengan kegiatan sekolah.
“Kalau sekolah kekurangan fasilitas fisik seperti WC, seharusnya bisa diajukan melalui dana DAK atau APBN dari kementerian, bukan dibebankan kepada siswa lewat penjualan seragam,” ujarnya.
Ketua Komite Sulit Dihubungi
Bejo juga mengaku telah berupaya melakukan klarifikasi kepada ketua komite SMPN 1 Margaasih, Edi Kusnadi, yang diketahui juga mengajar di SMA Negeri 6 Kota Cimahi dengan status pegawai P3K.
Namun upaya tersebut belum membuahkan hasil.
“Saya sudah mencoba menghubungi melalui telepon dan WhatsApp, tetapi tidak ada respon, bahkan nomor saya diblokir,” ungkapnya.
Ia juga menyebut telah menghubungi kepala sekolah SMPN 1 Margaasih untuk difasilitasi bertemu dengan ketua komite, namun hingga kini belum ada pertemuan yang terealisasi.
Desak Audit dan Siap Laporkan ke Jakarta
Atas temuan tersebut, LKPK-PANRI Jawa Barat meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung serta Inspektorat segera turun tangan melakukan audit terhadap penjualan seragam tahun anggaran 2025.
Bahkan, Bejo menegaskan pihaknya tidak menutup kemungkinan akan membawa persoalan ini ke tingkat pusat.
“Jika tidak ada klarifikasi atau langkah tegas dari pihak terkait, setelah Lebaran Idul Fitri kami akan membuat laporan resmi ke Itjen Kemendikbudristek di Jakarta,” tegasnya.
Kasus ini pun berpotensi memicu perhatian luas masyarakat. Pasalnya, praktik pungutan berkedok penjualan seragam di sekolah negeri kerap menjadi keluhan orang tua siswa, terutama ketika nilainya dinilai tidak wajar.
red

