
Bandung – Dugaan pelanggaran dalam pengadaan mobil dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung kembali mencuat. Tim penggiat anti korupsi menemukan indikasi kuat adanya praktik penunjukan langsung yang dinilai tidak transparan dan berpotensi melanggar aturan pengadaan barang dan jasa.
Bejo Suhendro, penggiat anti korupsi dari Lembaga Koordinasi Korupsi dan Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia (LKPK-PANRI) Korwil Jawa Barat, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan kejanggalan serius dalam kontrak sewa mobil dinas yang tersebar di berbagai dinas hingga staf ahli dan staf khusus Bupati Kabupaten Bandung.
“Secara aturan, sekalipun penunjukan langsung, tetap harus ada panitia dan lebih dari satu pengajuan penawaran agar ada pembanding. Tapi saat kami klarifikasi, dokumen yang kami lihat hanya menunjuk satu perusahaan saja,” ujar Bejo, Jumat (6/2/2026).
Menurutnya, pengadaan mobil dinas selama beberapa tahun terakhir hingga saat ini hanya melibatkan satu perusahaan, yakni PT Astra International Tbk yang berkantor pusat di Jakarta, Jalan Gatot Subroto. Jenis kendaraan yang disewa pun seragam, yaitu Toyota Kijang Innova Zenix.
“Pertanyaannya sederhana, kenapa harus perusahaan di Jakarta? Padahal di Bandung banyak perusahaan rental kendaraan yang legal dan kompeten. Ini memunculkan dugaan kuat adanya kepentingan tertentu atau praktik monopoli dalam pengadaan mobil dinas,” tegasnya.
Bejo juga menyoroti nilai sewa yang dinilai tidak masuk akal. Berdasarkan dokumen yang mereka peroleh, harga sewa Toyota Innova Zenix ditetapkan sebesar Rp13 juta per bulan per unit, dengan kontrak penunjukan langsung berdurasi tiga tahun, namun pembayaran dilakukan per tahun.
“Kalau dihitung, satu unit kendaraan menelan anggaran sekitar Rp167 juta per tahun. Ini angka yang sangat fantastis untuk sewa kendaraan, apalagi digunakan oleh dinas-dinas hingga staf ahli dan staf khusus bupati,” ungkap Bejo.
Ia menegaskan, meski terlihat sepele, persoalan ini menyangkut uang rakyat yang bersumber dari pajak masyarakat Kabupaten Bandung, sehingga wajib dikelola secara transparan dan akuntabel.
Tak hanya pengadaan mobil dinas, LKPK-PANRI juga menemukan kejanggalan lain terkait belanja gedung. Bejo mempertanyakan nomenklatur anggaran yang disebut sebagai belanja gedung, padahal menurut aturan, pembangunan fisik atau rehabilitasi seharusnya masuk kategori belanja material atau konstruksi.
“Pengakuan dari pihak dinas menyebutkan anggaran tersebut tidak digunakan karena kantor direncanakan pindah dan akan dibangun total dari nol. Tapi saat kami minta bukti pengembalian anggaran ke kas negara, tidak ada satu pun tanda terima atau dokumen yang bisa ditunjukkan,” katanya.
Situasi ini, lanjut Bejo, semakin memperkuat dugaan lemahnya akuntabilitas pengelolaan anggaran di lingkungan Pemkab Bandung.
Karena belum menemukan titik temu, pihak dinas terkait berjanji akan melakukan pertemuan lanjutan dengan tim LKPK-PANRI Korwil Jawa Barat pada Senin, pukul 10.00 WIB, bertempat di Kantor BKP SDM Kabupaten Bandung.
“Kami akan terus mengawal kasus ini. Ini bukan soal suka atau tidak suka, tapi soal uang negara dan tanggung jawab pejabat publik kepada rakyat,” tutup Bejo.
Red

