Dugaan Pemotongan Tunjangan Kinerja 30 Persen Guncang Pemkab Bandung, LKPK-PANRI Jabar Turun Tangan

0
Caption: Dugaan Pemotongan Tunjangan Kinerja 30 Persen Guncang Pemkab Bandung, LKPK-PANRI Jabar Turun Tangan

Bandung – Kabupaten Bandung kembali diterpa isu serius. Tim Lembaga Koordinasi Pemberantasan Korupsi dan Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia (LKPK-PANRI) Jawa Barat mengungkap dugaan pemotongan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 30 persen yang terjadi secara merata di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Bandung.

Temuan ini mencuat setelah tim LKPK-PANRI Jabar melakukan penelusuran, penyelidikan, dan investigasi langsung menyusul rumor yang beredar di kalangan aparatur sipil negara (ASN). Hasilnya mengejutkan: pemotongan tersebut diakui terjadi di semua golongan dan seluruh jenjang jabatan, baik fungsional maupun nonfungsional, di seluruh dinas dan bahkan BUMD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung.

“Semua pejabat yang kami temui mengakui adanya pemotongan 30 persen tunjangan kinerja. Tidak satu pun yang membantah,” ungkap BS, tim investigasi LKPK-PANRI Jawa Barat, Rabu (4/2/2026).

Padahal, tunjangan kinerja merupakan hak ASN yang seharusnya dibayarkan penuh sesuai ketentuan. Ironisnya, hingga kini tidak ditemukan dasar hukum yang jelas, termasuk peraturan atau keputusan resmi dari Bupati Bandung, yang menjelaskan alasan maupun peruntukan pemotongan tersebut.

LKPK-PANRI Jabar menilai situasi ini sangat serius, mengingat jumlah ASN di Kabupaten Bandung mencapai ribuan orang dan tersebar di berbagai instansi. Jika dikalkulasikan, nilai pemotongan tersebut dinilai fantastis dan berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi para pegawai sekaligus membuka celah dugaan penyalahgunaan kewenangan.

Lebih jauh, LKPK-PANRI Jabar mengaku telah melayangkan surat klarifikasi resmi kepada pihak Pemerintah Kabupaten Bandung. Namun hingga saat ini, belum ada jawaban pasti, khususnya dari Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung.

“Kami mendesak keterbukaan. Siapa dalang dan aktor di balik pemotongan tunjangan kinerja 30 persen ini harus diungkap ke publik,” tegas BS.

LKPK-PANRI Jabar menyatakan, apabila dalam jangka waktu tertentu tidak ada respons resmi, pihaknya akan melayangkan laporan dan pengaduan ke berbagai lembaga pengawas dan penegak hukum, mulai dari Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga aparat penegak hukum.

Kasus ini kini menjadi sorotan dan berpotensi memicu kegaduhan di kalangan ASN maupun masyarakat luas. Publik menunggu sikap tegas dan transparan dari Pemerintah Kabupaten Bandung atas dugaan praktik yang dinilai mencederai hak pegawai dan prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih.

Red

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini