
Karawang — Dugaan penyimpangan dalam realisasi Anggaran Dana Desa (DD) untuk program ketahanan pangan dan hewani tahun 2022, 2023, hingga 2024 di sejumlah desa di Kabupaten Karawang mulai mencuat ke publik. Program yang seharusnya menjadi tumpuan desa untuk memperkuat kemandirian pangan itu justru diduga rawan diselewengkan oleh segelintir oknum.
Program ketahanan pangan sendiri merupakan kebijakan pemerintah yang mewajibkan minimal 20 persen dari total Dana Desa dialokasikan untuk sektor pertanian, peternakan, dan perikanan. Tujuannya jelas: memperkuat ketahanan pangan desa, menekan angka stunting, serta menjaga stabilitas ekonomi masyarakat dari dampak inflasi global.
Namun fakta di lapangan disebut jauh dari harapan.
Divisi Satgas Investigasi Maung KDM, Urta Sutawijaya yang akrab disapa Kang Tholay, mengungkapkan hasil sosial kontrol pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan program tersebut di beberapa desa.
“Ketika kami menanyakan sederhana saja, siapa nama kelompok pengelola budidaya ternak yang menerima anggaran Dana Desa 20 persen, kegiatannya apa, banyak kepala desa justru meringis dan memilih bungkam. Padahal hanya diminta menyebut nama kelompok KPM saja,” ujar Kang Tholay, Sabtu (7/3/2026).
Ia menilai sikap bungkam tersebut memunculkan kecurigaan kuat bahwa dana program ketahanan pangan yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah per desa berpotensi tidak jelas realisasinya.
Program ketahanan pangan desa seharusnya meliputi berbagai kegiatan, seperti pengembangan pertanian pangan (padi, jagung, palawija, hortikultura), peternakan (domba, kambing, sapi, ayam petelur), hingga perikanan (lele, nila, kolam bioflok). Selain itu, program juga diarahkan untuk memperkuat cadangan pangan desa serta distribusi pangan lokal.
Secara mekanisme, program tersebut wajib direncanakan melalui musyawarah desa, dimasukkan ke dalam RKP Desa dan APBDes, lalu dikelola oleh kelompok masyarakat seperti kelompok tani atau kelompok peternak. Sistem pengelolaannya bahkan dirancang bergulir, di mana hasil panen atau anak ternak disalurkan kembali kepada anggota kelompok lain.
Namun menurut Satgas Maung KDM, realitas yang ditemukan di lapangan justru “mandul”.
“Banyak desa yang seolah tidak memiliki jejak kegiatan jelas. Tidak ada kelompok aktif, tidak ada hasil ternak, bahkan nama kelompok pengelola pun tidak bisa disebutkan,” kata Kang Tholay.
Menariknya, mulai tahun 2025 pengelolaan program ketahanan pangan Dana Desa dialihkan kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai penanggung jawab. Sementara pada periode 2022 hingga 2024, tanggung jawab pengelolaan berada pada kelompok KPM dengan kepala desa sebagai penanggung jawab utama.
Perubahan skema ini justru memperkuat dugaan adanya masalah pada periode sebelumnya.
“Ketika kepala desa menjadi penanggung jawab langsung dan kini banyak yang memilih ‘ngebudeng’ atau bungkam, publik tentu bertanya-tanya. Ke mana sebenarnya aliran dana ratusan juta itu?” tegasnya.
Atas temuan tersebut, Satgas Maung KDM mengaku telah mengantongi sejumlah data dan dokumen pendukung. Dalam waktu dekat, mereka berencana melaporkan dugaan penyimpangan itu kepada aparat penegak hukum.
“Kami akan melaporkan ke Kejaksaan dan juga menyampaikan berkas temuan kepada Badan Pemeriksa Keuangan untuk dilakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa 20 persen di desa-desa yang dilaporkan,” ungkap Kang Tholay.
Kasus ini berpotensi memantik perhatian luas masyarakat Karawang. Pasalnya, dana yang dipersoalkan berasal dari uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan warga desa, bukan justru hilang tanpa jejak.
Jika dugaan tersebut terbukti, maka bukan hanya soal administrasi yang dipertanyakan, tetapi juga integritas pengelolaan Dana Desa di tingkat pemerintahan desa.
Publik kini menunggu: apakah ratusan juta dana ketahanan pangan benar-benar digunakan untuk rakyat, atau justru “diternakkan” oleh segelintir oknum?
Penulis: Alim

