KARAWANG | ULASBERITA.CLICK | Dugaan adanya sejumlah mantri atau perawat yang membuka praktik tanpa izin di wilayah Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mendapat tanggapan langsung dari Kepala Puskesmas setempat, dr. Hariri.
Melalui konfirmasi yang diterima redaksi, dr. Hariri menjelaskan bahwa pihak Puskesmas Kutawaluya bersama Dinas Kesehatan telah melakukan tindak lanjut dengan mengunjungi lokasi praktik yang diduga tidak berizin.
“Kemarin bersama Dinkes, Puskesmas sudah tindak lanjut ke yang bersangkutan, dan alhamdulillah sudah ada konfirmasi ke media yang pertama menayangkannya,” ujar dr. Hariri, Jumat (20/6) via WhatsApp.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pihaknya akan mengambil langkah lanjutan berupa pemanggilan terhadap seluruh perawat di wilayah kerjanya. Tujuannya adalah untuk memberikan pembinaan dan memastikan seluruh tenaga kesehatan memahami serta mematuhi ketentuan perizinan praktik.
“Untuk selanjutnya, di minggu depan kita akan panggil semua perawat, dan kita akan datang serta melakukan pembinaan,” tambahnya.
Saat ditanya terkait kepemilikan izin praktik oleh oknum mantri atau perawat yang diduga melakukan pelanggaran, dr. Hariri belum memberikan jawaban pasti terkait keberadaan surat izin tersebut. Namun, ia menegaskan pentingnya praktik yang sesuai aturan.
Sebagai informasi, praktik tenaga kesehatan, termasuk perawat atau mantri, wajib memiliki Surat Izin Praktik (SIP) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Praktik tanpa izin dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.
Penulis: Alim