Dugaan Pungli Banprov di Karawang: Jaringan “Setoran” UPTD Tirtajaya Diduga Menggurita

0
Caption: Dugaan Pungli Banprov di Karawang: Jaringan “Setoran” UPTD Tirtajaya Diduga Menggurita

Karawang – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam penyaluran bantuan provinsi (banprov) di Kabupaten Karawang kembali mencuat. Sejumlah kepala desa mengaku dipaksa menyetor sejumlah uang kepada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) sebagai syarat untuk mendapatkan program bantuan. Pola praktik ini bahkan disebut-sebut telah berlangsung puluhan tahun dan mengakar kuat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, jaringan pungli tersebut merambah desa-desa di wilayah kerja UPTD Tirtajaya yang membawahi beberapa kecamatan, antara lain Pakisjaya, Batujaya, Tirtajaya, Jayakerta, hingga Rengasdengklok.

Besaran setoran yang diminta bervariasi, mulai dari Rp200 ribu hingga Rp300 ribu. Jika diakumulasikan, praktik tersebut dapat mengalirkan dana hingga puluhan juta rupiah setiap tahunnya.

“Ada yang Rp300 ribu, ada yang Rp200 ribu. Kalau satu kecamatan ada 10 desa, sudah Rp2 juta sampai Rp3 juta. Kalau ada lima kecamatan, jumlahnya bisa puluhan juta,” ungkap salah seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, Sabtu (23/8/2025).

Ironisnya, sumber tersebut menyebutkan bahwa pihak kecamatan maupun Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) tidak pernah meminta setoran. Justru UPTD menjadi pintu utama penyaluran bantuan sekaligus sumber pungutan tersebut.

“Kalau kirim surat atau proposal ke camat tidak pernah dimintai uang, ke DPMD juga tidak. Tapi kalau ke UPTD harus ada setoran,” tegasnya.

Praktik pungli yang diduga telah “menggurita” ini memicu kemarahan publik. Banyak pihak menilai tindakan tersebut mencederai semangat pemerataan pembangunan desa sekaligus merugikan keuangan negara. Desakan agar aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian dan Kejaksaan, segera menindak para pihak yang terlibat pun semakin menguat.

Menanggapi polemik tersebut, Kepala UPTD Tirtajaya, Samsul Hidayat, angkat bicara. Ia membantah menerima uang secara langsung, dan menegaskan dirinya hanya sebatas menandatangani dokumen administrasi.

“Saya jujur, saya tidak terima uang. Kalau staf saya yang terima, saya tidak tahu. Saya hanya tanda tangan saja. Nanti saya panggil staf saya dulu,” ujar Samsul saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Ia juga meminta agar persoalan ini tidak terlalu cepat dipublikasikan sebelum ada penjelasan yang jelas dari internal. “Tunggu dulu ya, Pak. Jangan ramai dulu,” tambahnya.

Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan publik terkait transparansi dan akuntabilitas pelayanan di UPTD Tirtajaya. Kasus ini pun dinilai membuka peluang investigasi lebih mendalam terhadap dugaan pungli yang telah lama merugikan desa-desa di Karawang.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini