
Bandung — Aroma dugaan pungutan liar kembali mencuat dari sektor layanan kesehatan. Kali ini sorotan datang dari praktik kerja lapangan (PKL) mahasiswa di sejumlah puskesmas wilayah Kabupaten Bandung.
Koordinator tim investigasi Bejo Suhendro dari LKPK-PANRI Jawa Barat mengaku menerima laporan warga Kota Bandung. Orang tua mahasiswa kesehatan yang sedang PKL di Puskesmas Paseh menyebut adanya permintaan uang oleh oknum pegawai berinisial IP.
Menurut laporan, setiap peserta praktik, baik dari jurusan keperawatan maupun akuntansi kesehatan, diminta membayar antara Rp2 juta hingga Rp3 juta.
“Ini bukan satu lokasi saja. Hampir seluruh puskesmas tempat praktik di Kabupaten Bandung diduga menerapkan tarif serupa. Sangat miris di tengah ekonomi sulit, pendidikan justru jadi ladang pungutan,” kata Bejo, Sabtu (21/2/2026).
Disebut Sudah Bertahun-tahun
LKPK-PANRI menduga praktik ini berlangsung lama karena minim pelaporan. Mahasiswa takut tidak diluluskan, sementara kampus memilih diam agar kerja sama praktik tidak terganggu.
Lebih mengejutkan, menurut pengakuan salah satu orang tua mahasiswa yang juga anggota dewan daerah, ketika menghubungi pejabat Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung, jawaban yang diterima justru menyebut pungutan tersebut untuk “pendapatan asli daerah”.
Pernyataan itu dinilai aktivis sebagai indikasi serius.
“Jika benar dalihnya PAD, itu bukan hanya pungli, itu sudah masuk kategori dugaan korupsi terstruktur,” tegas Bejo.
Desak Audit & Pemeriksaan Hukum
Lembaga tersebut meminta Inspektorat Kabupaten Bandung segera melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh puskesmas yang menerima mahasiswa PKL.
Mereka juga mendesak aparat penegak hukum turun tangan karena pungutan terhadap peserta pendidikan tidak memiliki dasar aturan.
Sorotan Rotasi Jabatan
Isu semakin panas setelah publik mengaitkan dugaan ini dengan rotasi jabatan pejabat kesehatan daerah. Kepala dinas sebelumnya, Yuli, baru dipindahkan menjadi direktur utama RSUD Otista Kabupaten Bandung.
Rotasi tersebut dilakukan oleh Dadang Supriatna dan kini memicu spekulasi publik.
“Masyarakat bertanya-tanya, kenapa dipindah saat isu mulai ramai? Aparat harus memastikan tidak ada upaya menutup kasus,” ujar Bejo.
Tekanan Publik Menguat
Kasus ini memantik kemarahan warga karena menyasar mahasiswa yang sedang belajar, bukan mencari keuntungan.
Jika terbukti, pungutan ini dapat masuk kategori tindak pidana korupsi karena penyalahgunaan jabatan dan pemaksaan pembayaran tanpa dasar hukum.
LKPK-PANRI menyatakan akan membawa laporan resmi ke aparat hukum dalam waktu dekat.
“Kami tidak ingin sektor pendidikan kesehatan berubah jadi industri pungli. Ini harus dihentikan,” tutup Bejo.
Red

