Dugaan Rangkap Profesi, Kades Tanjung Pegang Kartu Pers: DPMD Karawang Angkat Bicara

0
Caption: Dugaan Rangkap Profesi, Kades Tanjung Pegang Kartu Pers: DPMD Karawang Angkat Bicara

Karawang – Dunia pemerintahan desa di Kabupaten Karawang kembali diguncang isu serius. Selembar kartu identitas wartawan (ID Card) beredar atas nama NAH, Kepala Desa Tanjung, Kecamatan Banyusari, yang masih aktif menjabat. Kartu pers tersebut tercatat berlaku hingga 25 Desember 2025, sehingga menimbulkan dugaan kuat adanya rangkap profesi.

Padahal, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa secara tegas melarang perangkat desa merangkap profesi lain, termasuk sebagai wartawan. Pasal 29 huruf (e) menegaskan perangkat desa wajib mengabdikan diri sepenuhnya kepada masyarakat. Pertanyaan pun mengemuka. Apakah aturan ini berlaku mutlak juga bagi kepala desa?

Respons DPMD Karawang

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang, Muhamad Syaepuloh, saat dikonfirmasi awak media mengaku baru mengetahui adanya temuan tersebut.

“Hatur nuhun infonya. Kita baru tahu. Akan dikomunikasikan terlebih dahulu ke camat, dan kita minta bantuan apakah yang bersangkutan benar tercatat di PWI,” ujar Syaepuloh, Kamis (25/9/2025).

Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa DPMD belum bisa memastikan keaslian dan keanggotaan NAH sebagai wartawan di organisasi resmi.

Potensi Konflik Kepentingan

Publik pun bertanya-tanya. Apakah kartu pers tersebut digunakan sebagai “benteng” untuk menghindari kontrol sosial dari media maupun masyarakat? Jika benar, langkah ini dinilai berbahaya, karena bisa mengikis marwah pemerintahan desa sekaligus menggerus kepercayaan publik.

Sanksi Menanti?

Jika terbukti benar NAH merangkap profesi wartawan, konsekuensi hukum bisa menjeratnya. Regulasi memungkinkan sanksi administratif hingga pemberhentian sementara. Namun, semua akan bergantung pada proses klarifikasi dan evaluasi yang dilakukan DPMD bersama Bupati Karawang.

Langkah Selanjutnya

DPMD memastikan kasus ini tidak akan dibiarkan mengambang. “Sama, tolong ditelusuri juga apa benar dia tercatat di PWI, ya,” tambah Syaepuloh, menegaskan perlunya verifikasi cepat sebelum mengambil sikap.

Kasus ini sekaligus menjadi alarm bagi seluruh kepala desa di Karawang. Kepercayaan publik tidak boleh dipertaruhkan hanya karena kepentingan pribadi. Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari pemerintah daerah. Akankah Kades Tanjung diberi sanksi, atau kasus ini justru berakhir senyap?

Penulis: Alim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini