
Karawang — Dunia perbankan di Karawang kembali diguncang. Dua supervisor di internal BPR Kredit Mandiri Indonesia cabang Kosambi dan Galuhmas diduga bersekongkol melakukan pelanggaran kode etik lembaga keuangan, hingga terancam dijerat pidana berdasarkan UU No. 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU PPSK), Pasal 49 Ayat (2) Huruf b.
Kasus ini mencuat setelah hasil kronologi, verifikasi, dan observasi yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama sejumlah instansi menemukan dugaan pemberian keterangan palsu terkait data nasabah.
Sumber persoalan disebut bermula dari pernyataan Supervisor BPR KMI Cabang Kosambi, MBS, yang menyebut data nasabah sebagai “settingan” atau rekayasa. Pernyataan tersebut disampaikan kepada Supervisor Cabang Galuhmas, HY.
Ironisnya, tudingan itu dilontarkan tanpa bukti yang jelas. Nasabah merasa dirugikan secara reputasi dan menyebut tuduhan tersebut sebagai bentuk pencemaran nama baik.
Alih-alih melakukan klarifikasi profesional, HY yang biasa disapa HY justru diduga melontarkan kalimat tidak sopan dan tidak beretika kepada nasabah. Ia juga disebut tidak memberikan penjelasan berbasis fakta sesuai prosedur pelayanan perbankan, bahkan memblokir kontak nasabah di tengah percakapan.
Dugaan Modus: Permintaan Uang dengan Dalih Bantu Pencairan
Dari hasil pemeriksaan sementara, muncul dugaan motif pribadi. MBS diduga meminta sejumlah uang kepada nasabah dengan alasan membantu proses pencairan kredit. Namun, nasabah menolak dan tetap meminta agar pengajuan menggunakan data pribadi asli tanpa manipulasi, edit, atau rekayasa keterangan.
Rekaman suara serta percakapan WhatsApp antara MBS dan nasabah telah diamankan dan dijadikan barang bukti untuk pelaporan dugaan tindak pidana berdasarkan UU PPSK Pasal 49 Ayat (2) Huruf b, yang mengatur sanksi pidana terhadap pengurus atau pegawai lembaga jasa keuangan yang dengan sengaja melakukan tindakan melawan hukum dalam operasionalnya.
Pihak nasabah menilai unsur kesengajaan terlihat dari prosedur dan sistem pengajuan pinjaman yang tidak sesuai ketentuan perbankan.
Dilaporkan ke Polisi, Somasi Menyusul
MBS telah resmi dilaporkan ke Polres Karawang, Jawa Barat, dengan Nomor: LP/B/13/II/2026/SPKT/POLRES KARAWANG. Selain laporan pidana, nasabah juga berencana melayangkan somasi kepada manajemen BPR Kredit Mandiri Indonesia Cabang Kosambi dan Cabang Galuhmas untuk meminta evaluasi menyeluruh terhadap sikap dan kinerja kedua oknum tersebut.
Tak main-main, dalam mengawal perkara ini, nasabah menunjuk pengacara kondang Hotman Paris Hutapea sebagai kuasa hukum.
Lebih jauh, tim penasihat hukum juga tengah berkoordinasi untuk membuka laporan tambahan terkait dugaan pelanggaran UU ITE atas pencemaran nama baik, ujaran kebencian, dan fitnah terhadap nasabah.
OJK Disebut Akan Audit Menyeluruh
Sejumlah saksi yang mengenal kedua supervisor tersebut mengaku praktik serupa bukan kali pertama terjadi. Dengan adanya keterangan saksi, OJK disebut akan melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh proses dan prosedur di perusahaan guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan tata kelola perbankan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyentuh aspek integritas lembaga keuangan, perlindungan konsumen, serta kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan daerah.
Jika dugaan ini terbukti, bukan hanya sanksi pidana yang mengancam, tetapi juga reputasi lembaga yang dipertaruhkan. Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum dan regulator untuk memastikan tidak ada ruang bagi penyalahgunaan kewenangan di sektor jasa keuangan.

