Dump Truck Pengangkut Limbah B3 PT WPLI Ditahan Polisi, Legalitas Lengkap tapi Tuai Tanda Tanya Publik

0
Caption: Dump Truck Pengangkut Limbah B3 PT WPLI Ditahan Polisi, Legalitas Lengkap tapi Tuai Tanda Tanya Publik

Serang — Penahanan sejumlah mobil dump truck yang mengangkut limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dari PT Wahana Pemusnah Limbah Industri (WPLI) oleh Polsek Cikande pada Senin, 5 Januari 2026, memantik sorotan tajam publik. Pasalnya, limbah yang seharusnya dimusnahkan oleh perusahaan pengelola justru diangkut keluar melalui pihak ketiga.

Kronologis penahanan bermula saat para sopir dump truck tengah beristirahat dan membeli kopi di sebuah warung di Jalan Raya Cikande–Rangkasbitung, tepatnya di depan Wonokoyo. Tak lama berselang, sejumlah anggota Polsek Cikande datang menghampiri dan mempertanyakan kelengkapan dokumen pengangkutan limbah B3 yang berasal dari PT WPLI. Para sopir kemudian diminta membawa kendaraan ke Kantor Polsek Cikande untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan dokumen yang diperlihatkan, limbah B3 tersebut diangkut oleh PT Amako Rezeki Utama (ARU) dengan tujuan ke PT ARU Purbalingga. Yoga, yang mengaku sebagai Legal PT ARU, menegaskan bahwa seluruh dokumen pengangkutan dinyatakan lengkap dan sah.

Namun, keterangan berbeda diungkapkan para sopir. Tiga sopir yang diperiksa di ruang Reskrim Polsek Cikande mengaku mendapat pertanyaan terkait tidak adanya logo atau simbol limbah beracun pada kendaraan, serta adanya cairan dari muatan limbah yang berceceran.

“Kami ditanya soal tidak adanya logo limbah beracun dan soal air limbah yang menetes dari muatan,” ungkap salah satu sopir.

Usai pemeriksaan, Yoga kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki “pendor” atau pihak yang membekingi kegiatan pengangkutan tersebut. Ia juga menyebutkan bahwa kerja sama antara PT ARU dan PT WPLI telah terjalin secara resmi dan dilengkapi dokumen perjanjian.

“Kerja sama dengan PT WPLI ada, dokumennya lengkap. Kalau info lain nanti lewat WA saja,” ujarnya singkat.

Sementara itu, Bos Ipe dari pihak PT WPLI saat dikonfirmasi awak media justru melempar balik pertanyaan terkait kebenaran kerja sama dengan PT ARU dan perihal kendaraan pengangkut limbah B3 tersebut. “Jawab apa terang Ipe,” ucapnya singkat, tanpa memberikan klarifikasi substansial.

Di sisi lain, Kanit Polsek Cikande, Marcell, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan jawaban atas konfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp terkait dasar penahanan kendaraan, dugaan pelanggaran, serta status hukum kasus tersebut.

Penahanan ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Publik menilai PT WPLI sebagai perusahaan pemusnah limbah industri dan limbah B3 seharusnya melakukan pemusnahan secara mandiri sesuai izin operasional, bukan justru mengeluarkan limbah tersebut melalui pihak ketiga.

Kasus ini dinilai bukan sekedar soal administrasi, melainkan menyangkut transparansi, pengawasan pengelolaan limbah berbahaya, serta potensi ancaman terhadap lingkungan dan keselamatan publik. Aparat penegak hukum dan instansi terkait didesak untuk membuka duduk perkara secara terang agar tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat.

Penulis: Ma’mun Sanjaya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini