
KARAWANG | ULASBERITA.CLICK | Rencana eksekusi pembongkaran paksa lapak dan warung milik pedagang yang terdampak proyek rehabilitasi Stadion Singaperbangsa Karawang batal dilaksanakan hari ini, Kamis 26 Juni 2025. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karawang memberikan perpanjangan waktu hingga Senin, 30 Juni 2025.
Sedianya, pembongkaran paksa dilakukan menyusul dilayangkannya Surat Peringatan (SP) ketiga pada Rabu, 25 Juni 2025. Mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP), eksekusi pembongkaran dijadwalkan berlangsung sehari setelah SP ketiga diterbitkan.
“Ya, seharusnya hari ini dilakukan pembongkaran. Namun kami beri kesempatan kepada pedagang untuk membongkar dan mengosongkan tempat usahanya sendiri hingga Minggu, 29 Juni. Jika tidak ada tindakan, Senin 30 Juni akan kami lakukan pembongkaran,” kata Kepala Satpol PP Karawang, Basuki Rahmat, melalui Kasi Opsdal Tata Suparta.
Tata Suparta tidak menyebutkan secara rinci alasan penundaan tersebut. Namun ia menegaskan bahwa pihaknya berharap para pedagang bisa secara mandiri membereskan usahanya sebelum batas waktu yang telah diberikan.
Proses sterilisasi kawasan Stadion Singaperbangsa dari aktivitas pedagang kaki lima (PKL) sejauh ini berjalan penuh dinamika. Sejumlah pedagang enggan mengosongkan tempatnya tanpa kejelasan relokasi. Mereka berharap ada solusi dari pemerintah, bukan sekadar penggusuran.
“Ini bukan proses sepihak. Sebelum SP dilayangkan, kami sudah melalui tahapan panjang, seperti sosialisasi, rapat koordinasi dengan pedagang dan Paguyuban Pedagang Singaperbangsa,” ujar Tata.
Tata menjelaskan, keputusan penertiban ini merupakan hasil kesepakatan bersama antara Satpol PP, Dinas PUPR, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora), perwakilan cabang olahraga, serta paguyuban pedagang setempat.
Meski imbauan kepada para PKL sudah disampaikan sejak akhir Mei, namun hingga akhir Juni masih banyak yang bertahan. “Ketika tidak direspons, kami keluarkan SP pertama. Dilanjutkan SP kedua dan ketiga. Kalau tetap tidak ada reaksi, baru dilakukan penertiban,” jelasnya.
Tata menegaskan bahwa pendekatan persuasif tetap menjadi prioritas. “Kami ingin semua berjalan damai. Ini bukan pengusiran, tapi bagian dari penataan untuk kepentingan umum,” tambahnya.
Pembersihan area ini juga merupakan tindak lanjut dari surat resmi Dinas PUPR Karawang. Proyek lanjutan rehabilitasi Stadion Singaperbangsa membutuhkan area sekitar stadion dalam kondisi steril, agar tidak mengganggu proses pelaksanaan.
Diketahui, proyek rehabilitasi saat ini memasuki masa sanggah dalam proses lelang. Apabila area tidak segera dikosongkan, bukan tidak mungkin muncul hambatan teknis maupun administratif di lapangan.
“Ini bukan semata soal lapak pedagang. Ini menyangkut masa depan fasilitas olahraga Karawang. Kami mohon kerja sama semua pihak,” tutup Tata Suparta.
Penulis: Alim

