
Karawang — Ketua Forum Perlindungan Migran Indonesia (FPMI) DPD Kabupaten Karawang, Nendi Wirasasmita, mengeluarkan peringatan keras kepada para sponsor dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) Murnah Wulandari, TKW nonprosedural asal Dusun Bolang, Desa Bolang, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang.
Nendi menegaskan, kasus ini bukan lagi persoalan administratif, melainkan telah masuk ke ranah pidana serius yang berpotensi menyeret banyak pihak ke meja hijau.
“Surat kuasa resmi dari keluarga sudah kami terima. Artinya, sejak saat ini FPMI secara sah dan penuh mewakili keluarga PMI Murnah Wulandari, termasuk untuk menempuh langkah hukum,” ujar Nendi kepada ulasberita.click, Jumat (6/2/2026).
Ultimatum Terbuka: Pulangkan Korban atau Hadapi Proses Hukum
FPMI Karawang secara terbuka memberikan ultimatum kepada para sponsor dan pihak yang diduga terlibat pemerasan agar segera menunjukkan itikad baik dengan memulangkan korban ke Indonesia.
“Kami tunggu itikad baik. Jika tidak ada, jangan salahkan kami bila kasus ini kami dorong sepenuhnya ke jalur hukum. Ini bukan ancaman, ini peringatan keras,” tegasnya.
Menurut Nendi, pembiaran terhadap kondisi korban justru akan memperberat posisi hukum para pihak yang terlibat.
Mengarah Kuat ke Dugaan TPPO
Nendi menyatakan, kasus yang menimpa Murnah Wulandari memenuhi unsur dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007.
Ia merujuk Pasal 4 UU TPPO, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang membawa WNI ke luar negeri untuk tujuan eksploitasi dapat dipidana, terlebih jika dilakukan secara nonprosedural dan melawan hukum.
Tak hanya itu, Pasal 6 UU TPPO juga menegaskan bahwa setiap bentuk pengiriman atau pemindahan seseorang yang berujung pada eksploitasi fisik, ekonomi, atau psikologis merupakan tindak pidana perdagangan orang.
“Korban direkrut dan diberangkatkan secara ilegal, berada dalam posisi rentan, serta diduga mengalami pemerasan. Ini sudah sangat kuat mengarah pada unsur Pasal 4 dan Pasal 6 UU TPPO,” ungkap Nendi.
Sponsor dan Perantara Tak Kebal Hukum
Nendi juga menegaskan bahwa tidak hanya pelaku utama yang dapat dijerat hukum. Pasal 10 UU TPPO membuka ruang pidana bagi siapa pun yang membantu, turut serta, atau mengambil keuntungan dari praktik perdagangan orang.
“Sponsor, calo, perantara, bahkan pihak yang ‘bermain di belakang layar’ tetap bisa dimintai pertanggungjawaban pidana,” tegasnya.
Ancaman Penjara 15 Tahun dan Denda Rp600 Juta
Merujuk ketentuan UU No. 21 Tahun 2007, pelaku TPPO terancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp600 juta.
“Ini bukan perkara sepele. Ini kejahatan kemanusiaan. Negara tidak boleh kalah oleh mafia TPPO,” kata Nendi lantang.
Diduga Langgar Kepmennaker 260 Tahun 2015
Selain UU TPPO, penempatan Murnah Wulandari juga diduga melanggar Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260 Tahun 2015, yang secara tegas melarang penempatan PMI secara perseorangan atau melalui sponsor tidak resmi.
Aturan tersebut mewajibkan seluruh proses perekrutan dan penempatan PMI dilakukan melalui mekanisme resmi, legal, dan berbadan hukum, demi menjamin perlindungan negara terhadap warganya.
Peringatan Terbuka untuk Mafia TPPO
Menutup pernyataannya, Nendi menyampaikan pesan keras kepada jaringan sponsor ilegal dan mafia TPPO yang masih berkeliaran.
“Ini peringatan terbuka. Jangan terus eksploitasi PMI. Jika tidak ada itikad baik, proses hukum pasti berjalan. FPMI siap berdiri di garis depan melawan kejahatan ini,” pungkasnya.
Kasus PMI Murnah Wulandari kini menjadi sorotan publik, sekaligus ujian serius bagi aparat penegak hukum untuk membongkar dugaan praktik TPPO dan penempatan PMI nonprosedural yang selama ini diduga masih marak dan merugikan warga negara Indonesia.
Penulis: Alim

