FPMI Karawang: Tahan KTP dan Paspor CPMI Bisa Berujung Pidana, Sponsor Pemberangkatan Fitriah Disorot

0

Karawang — Kasus calon pekerja migran Indonesia (CPMI) asal Desa Purwajaya, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang, kembali memantik reaksi publik. Ketua Forum Perlindungan Migran Indonesia (FPMI) DPD Karawang, Nendi Wirasasmita, menyatakan dugaan pelanggaran hukum dalam proses pemberangkatan Fitriah ke Singapura tidak bisa dianggap sepele.

Menurut Nendi, ada indikasi kuat pelanggaran administrasi kependudukan hingga keimigrasian yang harus ditindak secara serius.

KTP Bukan Barang Titipan, Apalagi Alat Tekanan

Nendi menegaskan, KTP adalah identitas resmi Warga Negara Indonesia (WNI) yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Ia memaparkan empat prinsip penting:

1. KTP adalah identitas sah WNI

2. KTP sangat rentan disalahgunakan jika berada di tangan yang salah

3. KTP merupakan hak yang melekat pada pemiliknya

4. KTP menjadi syarat utama untuk memperoleh berbagai pelayanan publik

“Jika benar ada penahanan data kependudukan calon PMI, itu bukan sekedar pelanggaran etika, tetapi bisa masuk ranah pidana,” tegas Nendi, Selasa (17/2/2026).

Ia menilai, menahan KTP seseorang tanpa dasar hukum sama saja dengan membatasi hak sipil warga negara.

Paspor Juga Dokumen Negara, Bukan Milik Sponsor

Tak hanya KTP, dugaan penahanan paspor juga dinilai bermasalah. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Paspor adalah dokumen negara yang melekat pada pemiliknya. Penahanan tanpa kewenangan dapat berimplikasi hukum.

“Dokumen pribadi bukan alat jaminan atau alat tekan. Kalau ditahan, itu patut diduga melanggar hukum,” ujar Nendi.

Tiga Dugaan Pelanggaran Hukum

FPMI menyebut sponsor Oglek, warga Desa Sumurgede, Kecamatan Cilamaya Kulon, Karawang, yang memberangkatkan Fitriah sebagai PMI, berpotensi dijerat tiga dugaan pelanggaran:

1. Rekrutmen Diduga Nonprosedural

Diduga merekrut dan memproses pemberangkatan CPMI ke kawasan Asia Pasifik tanpa pelatihan resmi di Balai Latihan Kerja (BLK).

2. Dugaan Penahanan Dokumen

Diduga menahan KTP dan paspor CPMI, yang berpotensi melanggar UU Administrasi Kependudukan dan UU Keimigrasian.

3. Dugaan Pemerasan Saat MD

Adanya permintaan biaya pengunduran diri (MD) dinilai dapat masuk unsur pemerasan jika tidak memiliki dasar kontrak yang sah dan transparan.

Alarm bagi Pengawasan PMI di Karawang

FPMI menilai kasus ini bukan sekedar persoalan individu, melainkan cerminan lemahnya pengawasan perekrutan pekerja migran di tingkat daerah.

“Kalau benar terjadi penahanan dokumen dan tekanan biaya, ini bukan lagi masalah internal. Ini sudah menyangkut hak konstitusional warga negara,” tegas Nendi.

Kasus Fitriah kini menjadi sorotan publik. Pertanyaannya: Apakah aparat penegak hukum dan dinas terkait akan turun tangan?

Di tengah semangat perlindungan pekerja migran, publik menunggu langkah nyata. Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya prosedur administrasi, tetapi masa depan dan martabat warga Karawang yang hendak mencari nafkah ke luar negeri.

Penulis: Alim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini