FPMI Ultimatum Sponsor Migran: Ini Bukan Lagi Administrasi, Ini Dugaan Pelanggaran Hukum

0
Caption: FPMI Ultimatum Sponsor Migran: Ini Bukan Lagi Administrasi, Ini Dugaan Pelanggaran Hukum

Karawang — Aroma tak sedap perekrutan pekerja migran kembali menyengat publik. Kasus Ani Susiani, warga Desa Srikamulyan, Kecamatan Tirtajaya, tak lagi berhenti pada keluhan keluarga. Kini berubah menjadi peringatan terbuka dan bernada keras dari Forum Perlindungan Migran Indonesia (FPMI) DPD Kabupaten Karawang terhadap seorang sponsor perekrut.

FPMI secara frontal menegur sponsor bernama Darja alias Aja. Ketua FPMI DPD Karawang, Nendi Wirasasmita, menyebut respons pihak sponsor sebagai sikap yang menantang hukum.

“Saya sangat menyayangkan respon saudara Aja. Kami ingatkan, jangan merasa kebal hukum. Ingat itu!” tegasnya, Kamis (19/2/2026).

Pernyataan itu langsung menyulut perdebatan di masyarakat setelah pengaduan dugaan penempatan PMI nonprosedural ke Timur Tengah atas nama Ani Susiani menjadi sorotan publik.

Dugaan Penempatan Ilegal

FPMI DPD Karawang menilai keberangkatan Ani Susiani sebagai asisten rumah tangga ke Timur Tengah berpotensi melanggar aturan ketenagakerjaan.

Praktik tersebut diduga menabrak kebijakan penghentian sementara penempatan pekerja domestik yang diatur melalui Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia lewat Kepmenaker Nomor 260 Tahun 2015.

Bahkan FPMI DPD Karawang menilai ada unsur kesengajaan dalam proses perekrutan.

“Apakah anda tidak sadar bahwa bisnis haram anda memproses Ani Susiani menjadi ART di Timur Tengah jelas melanggar aturan?” kata Nendi.

Menuju Proses Hukum

Polemik dipastikan tak berhenti di ruang opini.

FPMI DPD Karawang menyiapkan laporan resmi ke Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) sebagai pintu masuk proses pidana dugaan penempatan PMI ilegal.

Jika laporan diterima, kasus ini berpotensi menjadi preseden hukum baru bagi praktik perekrutan migran nonprosedural di Kabupaten Karawang.

Diduga Bukan Kasus Tunggal

FPMI DPD Karawang mengklaim menemukan pola berulang: perekrutan cepat, dokumen minim, lalu masalah muncul setelah pekerja sudah berada di luar negeri.

Artinya, persoalan ini tak lagi sekedar konflik antara sponsor dan keluarga.

Begitu masuk ranah hukum, satu pertanyaan besar akan diuji di hadapan aparat: Apakah ini hanya kelalaian administrasi… atau praktik sistematis yang selama ini dibiarkan?

Penulis: Alim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini