Karawang ULASBERITA.CLICK – Forum Silaturahmi Umat Islam (FSUI) Karawang melakukan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang terkait pengawalan implementasi Surat Edaran Bupati Nomor 398 tentang himbauan selama Ramadhan 1446 H/2025. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat ukhuwah Islamiyah di seluruh Indonesia, khususnya di Kabupaten Karawang, Kamis (27/2/2025).
Salah satu anggota FSUI Karawang, Sunarto, mengapresiasi langkah Pemkab Karawang, yang melayangkan surat edaran menutup praktik prostitusi, peredaran minuman keras (miras), serta tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadhan. Menurutnya, kebijakan ini dapat meningkatkan kekhusyukan umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa.
“Kami berpartisipasi aktif dalam menciptakan lingkungan bebas dari prostitusi, miras, dan tempat hiburan malam,” ujar Narto.
Dalam audiensi tersebut, hadir sepuluh perwakilan dari forum umat Islam untuk berdiskusi terkait efektivitas kebijakan tersebut. Bahkan, ada perwakilan dari Bekasi yang siap hadir dalam diskusi ini.
Senada dengan Narto, Ahmad Nopian juga mengapresiasi Surat Edaran Bupati yang telah diterbitkan sebelum Ramadhan. Ia menyatakan kehadirannya di Pemkab Karawang bertujuan untuk melakukan tabayun dan berdiskusi mengenai implementasi surat edaran tersebut.
“Saya ingin mengetahui seperti apa pelaksanaan surat edaran bupati dan bagaimana tindak lanjut implementasinya agar sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan,” ujar Sopian.
Ia berharap pengawasan terhadap kebijakan ini dapat berjalan sesuai maksimal dan setiap pelanggaran ditindak tegas.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Karawang, Irlan Suarlan, S.STP., M.Si., menegaskan bahwa kedatangan FSUI Karawang bertujuan memastikan implementasi surat edaran yang berkaitan dengan hiburan malam selama Ramadhan.
“Jika ditemukan pelanggaran atau ada pihak yang tidak mematuhi edaran ini, akan ditindak tegas. Keputusan ini merupakan hasil kesepakatan bersama yang melibatkan pemerintah daerah, TNI, Polri, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI),” ungkap Irlan.
Ia juga memastikan bahwa pada Ramadhan tahun ini tidak akan ada aktivitas hiburan malam yang beroperasi, serta meminta para pemilik tempat hiburan untuk mensosialisasikan surat edaran tersebut.
“Kami berharap semua pemilik usaha hiburan malam mematuhi aturan yang diterbitkan oleh Bupati Karawang, agar kesucian bulan Ramadhan tetap terjaga,” tutupnya.