
Karawang – Praktik curang penyalahgunaan LPG bersubsidi kembali terungkap. Kali ini, aparat Polres Karawang membongkar aksi “penyuntikan” gas melon ke tabung nonsubsidi yang dilakukan seorang pria di kawasan permukiman warga.
Satuan Reserse Kriminal Polres Karawang berhasil mengungkap praktik ilegal penyalahgunaan Bahan Bakar Gas (LPG) bersubsidi di sebuah ruko di Perumahan Graha 3, Kelurahan Bengle, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang, pada Selasa (7/4/2026) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.
Seorang pria berinisial RRH (32) ditangkap saat tengah melakukan aksi “penyuntikan” isi tabung LPG 3 kg (melon) ke dalam tabung LPG nonsubsidi ukuran 12 kg dan 5,5 kg demi meraup keuntungan pribadi.
Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas Ipda Cep Wildan mengungkapkan, penggerebekan ini bermula dari laporan masyarakat terkait kelangkaan gas subsidi di wilayah tersebut.
“Petugas menemukan aktivitas pemindahan isi gas menggunakan peralatan modifikasi yang tidak sesuai standar keamanan. Pelaku kami amankan saat sedang beraksi,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, RRH diketahui telah menjalankan bisnis gelap tersebut selama kurang lebih 8 bulan. Ia membeli tabung LPG 3 kg dari warung-warung sekitar dengan harga Rp19.000 per tabung.
Isi gas kemudian dipindahkan ke tabung nonsubsidi menggunakan pipa besi modifikasi, bahkan dibantu es batu untuk mempercepat proses perpindahan tekanan gas. Untuk mengelabui konsumen, pelaku juga memasang segel palsu yang dibeli secara online.
Ironisnya, dalam praktik tersebut pelaku tidak melakukan penimbangan ulang untuk memastikan isi tabung sesuai standar, sehingga sangat merugikan konsumen.
Barang Bukti & Kerugian Negara
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
• 18 tabung LPG 3 kg (subsidi)
• 18 tabung LPG 12 kg
• 7 tabung LPG 5,5 kg
• 24 pipa besi modifikasi (alat suntik)
• 1 unit motor roda tiga
• Ratusan segel palsu dan karet gas
Polisi memperkirakan total kerugian negara akibat praktik ini mencapai Rp164.125.000, berdasarkan 65 kali aktivitas pengoplosan selama pelaku beroperasi.
Ancaman Hukuman
Kini, RRH harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ia dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023.
Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
“Kami masih melakukan pengembangan kasus dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Cep Wildan.
Kasus ini kembali menjadi peringatan keras bahwa praktik penyalahgunaan LPG subsidi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat.

