
Bekasi – Ketegangan di media sosial kembali memanas. Kali ini dipicu oleh tuduhan sepihak dari seorang oknum ketua organisasi masyarakat (ormas) di Kabupaten Bekasi terkait beredarnya konten karikatur dan meme yang dianggap menyerang dirinya.
Tanpa bukti yang jelas, oknum tersebut secara langsung menuding bahwa akun penyebar konten tersebut merupakan milik IWO Indonesia. Bahkan, tudingan itu disertai ancaman terbuka kepada Ketua DPD IWO Indonesia, Ade Gentong, agar segera menghapus konten dimaksud.
Situasi semakin memanas setelah beredar tangkapan layar percakapan WhatsApp yang memperlihatkan nada intimidatif dari sosok yang disapa “Pak Haji”. Dalam pesan tersebut, tidak hanya dilontarkan peringatan keras, tetapi juga diselipkan istilah bernuansa konflik seperti “perang badar” serta ancaman pengerahan massa.
Alih-alih meredam, narasi tersebut justru memicu reaksi keras dari pihak yang dituduh.
Ade Gentong akhirnya angkat bicara. Ia dengan tegas membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya dan menyebutnya sebagai fitnah tanpa dasar.
“Mohon izin Pak Haji, ini sudah fitnah. Saya tidak pernah buat meme. Akun TikTok Bekasi itu bukan saya yang buat dan saya tidak tahu,” tegasnya dalam balasan pesan, Jumat (20/3/2026).
Tak hanya membantah, Ade juga menantang pihak penuduh untuk berhenti bermain di ruang intimidasi dan segera menempuh jalur hukum jika memang merasa memiliki bukti kuat.
“Kalau merasa benar, silahkan laporkan ke Polres. Jangan teror, jangan ajak-ajak perang badar dan bawa pasukan. Urusan mati Allah yang atur, saya tidak takut karena saya tidak salah,” ujarnya lantang.
Pernyataan tersebut memunculkan istilah yang kini ramai digaungkan publik: “Jangan Geludug Terus tapi Tak Turun Hujan.” Sebuah sindiran tajam bagi pihak yang gemar melontarkan ancaman besar, namun enggan membuktikannya melalui proses hukum yang sah.
Kasus ini kembali menyoroti fenomena berbahaya: penggunaan tekanan, ancaman, dan mobilisasi massa sebagai alat menghadapi persoalan hukum, alih-alih menempuh mekanisme resmi yang diatur dalam undang-undang, termasuk UU ITE.
Publik pun mulai bereaksi. Banyak yang menilai bahwa praktik intimidasi semacam ini tidak hanya mencederai prinsip hukum, tetapi juga berpotensi memicu konflik horizontal di masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi adanya laporan resmi dari pihak penuduh ke Polres setempat. Situasi masih terpantau panas di ruang digital, namun relatif kondusif di lapangan.
Masyarakat kini menanti: apakah ini akan berlanjut menjadi proses hukum yang transparan, atau sekedar “geludug” yang kembali menguap tanpa “hujan”?
Satu hal yang pasti, publik semakin kritis, dan tidak lagi mudah percaya pada ancaman tanpa bukti.
red

