Karawang – Satresnarkoba Polres Karawang kembali mengamankan wilayahnya dari ancaman peredaran obat berbahaya. Dipimpin AKP M. Yusuf Bakhtiar, polisi berhasil membekuk seorang pelaku yang menjual obat keras tertentu (OKT) tanpa izin edar. Pengungkapan ini dilakukan pada Senin (13/10) setelah laporan warga soal aktivitas mencurigakan.
Pelaku berinisial YSM (38) alias Yogi Sigit Martin, warga Dusun Rawa Indah, Desa Segaran, Kecamatan Batujaya, ditangkap langsung di rumahnya.
Dalam penggeledahan, polisi menyita:
• 392 butir obat keras berbagai jenis
• 7 pack plastik bening kosong
• Uang tunai Rp530.000
• Satu unit HP Infinix yang diduga untuk transaksi
Kasat Narkoba AKP M. Yusuf Bakhtiar menyebut, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti penyelidikan.
“Setelah memastikan informasi valid, anggota bergerak cepat dan menemukan ratusan butir obat tanpa izin edar. Pelaku mengaku mendapat pasokan dari seseorang berinisial JATI yang kini masih diburu,” ungkapnya.
Polisi kini tengah mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan pemasok dan kemungkinan pelaku lain.
Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas Ipda Cep Wildan menegaskan bahwa jajaran Polres tidak akan mentolerir praktik ilegal yang mengancam kesehatan publik.
“Peredaran obat keras ilegal bisa merusak generasi muda. Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat,” katanya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan membeli atau mengonsumsi obat yang bukan dari fasilitas kesehatan resmi, serta aktif melapor jika menemukan dugaan praktik ilegal.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat:
• Pasal 60 angka 10 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, atau
• Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Ancaman hukuman menanti sesuai ketentuan yang berlaku.
Penulis: Alim