Karawang – Pemasangan tiang WiFi di Kecamatan Rengasdengklok kembali menyulut amarah masyarakat setelah diketahui tiang tersebut berdiri secara serampangan dan menutup akses panel PJU di kawasan Monumen Tugu Kebulatan Tekad. Akibat kelalaian itu, petugas dari Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang dibuat kelimpungan ketika hendak memperbaiki lampu penerangan jalan.
Seorang petugas Dishub mengatakan panel PJU tidak bisa dibuka sama sekali karena terhalang tiang WiFi yang berdiri hanya beberapa sentimeter dari pintu panel. Selain memperlambat pekerjaan, kondisi tersebut dinilai membahayakan teknisi karena akses kerja tidak memenuhi standar keselamatan.
Warga pun bereaksi keras. Mereka menilai pemasangan dilakukan tanpa survei, tanpa koordinasi, dan tanpa menghormati tata ruang maupun fasilitas umum. Bahkan muncul kekhawatiran bahwa masyarakat akan turun tangan membongkar sendiri jika pemerintah tidak bertindak.
Padahal, aturan pemasangan infrastruktur telekomunikasi telah diatur jelas dalam UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang mewajibkan izin resmi, persetujuan lingkungan, serta koordinasi dengan pemerintah berwenang sebelum tiang jaringan didirikan. Namun, kasus di Rengasdengklok kembali memperlihatkan bagaimana regulasi itu dapat diabaikan begitu saja di lapangan.
Kini, bola panas berada di tangan pemerintah daerah. Aparat seperti Satpol PP Kabupaten Karawang, Tagana Karawang, hingga Kominfo Karawang didesak segera turun tangan menertibkan pemasangan tiang tersebut. Satpol PP bahkan diminta tidak hanya memberi teguran, tetapi melakukan pembongkaran apabila terbukti melanggar perda.
Ketua Umum Paguyuban Tugu Kebulatan Tekad, H. Darwis, menegaskan bahwa fasilitas umum adalah hak masyarakat dan harus diprioritaskan. Ia meminta pemerintah daerah tidak membiarkan kawasan bersejarah diperlakukan seenaknya oleh pihak yang hanya mengejar keuntungan komersial.
Warga berharap tindakan cepat dan tegas segera diambil. Jika tidak, persoalan seperti ini bukan hanya berpotensi terulang, tetapi juga bisa memicu gesekan antara masyarakat dan pihak penyedia layanan internet.
“Jangan tunggu warga bergerak sendiri,” tegas salah satu tokoh masyarakat Rengasdengklok, Senin (24/11/2025). “Tertibkan sebelum keadaan makin panas.”
Penulis: Alim


