H. Darwis Murka! Kandang Ayam Diduga Ilegal Berdiri di Atas Sawah Produktif Karawang

0
Caption: H. Darwis Murka! Kandang Ayam Diduga Ilegal Berdiri di Atas Sawah Produktif Karawang

Karawang – Polemik dugaan alih fungsi lahan sawah menjadi kandang ayam di Desa Jatimulya, Kecamatan Pedes, kini memantik reaksi keras dari tokoh masyarakat. Ketua Umum Paguyuban Tugu Kebulatan Tekad Rengasdengklok, H. Darwis, akhirnya angkat bicara, dan nada yang disampaikan tidak main-main.

Dengan tegas, H. Darwis menilai pembangunan kandang ayam yang diduga berdiri di atas lahan LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan) sebagai bentuk pembangkangan terhadap aturan sekaligus ancaman serius bagi ketahanan pangan Karawang.

“Karawang ini dikenal sebagai lumbung padi, tapi kalau lahan sawah terus dialihfungsikan secara ilegal seperti ini, kita sedang menggali kubur kita sendiri,” tegas H. Darwis, Senin (30//3/3026).

Ia menyoroti dugaan kuat bahwa pembangunan tersebut melanggar Perda RTRW serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 yang secara jelas melarang alih fungsi lahan pertanian produktif.

Menurutnya, persoalan ini bukan sekedar pelanggaran administratif, melainkan sudah masuk kategori pelanggaran serius yang harus ditindak tanpa kompromi.

“Kalau benar tidak mengantongi izin LP2B, ini jelas ilegal. Tidak boleh ada pembiaran. Aparat harus turun tangan, jangan sampai masyarakat menilai hukum hanya berlaku untuk rakyat kecil,” ujarnya dengan nada tajam.

Lebih jauh, H. Darwis mempertanyakan sikap pihak berwenang yang terkesan lamban merespons pembangunan yang diduga menabrak aturan tersebut.

“Bangunan sudah berdiri, masyarakat sudah resah, tapi tindakan nyata belum terlihat. Ada apa ini? Jangan sampai muncul kecurigaan publik,” sindirnya.

Ia juga mengingatkan bahwa perlindungan terhadap lahan pertanian bukan sekedar wacana, melainkan amanat undang-undang yang harus dijalankan secara konsisten.

“LP2B itu tidak boleh disentuh, kecuali untuk kepentingan mendesak dan dengan syarat ketat. Kalau ini dibiarkan, akan jadi preseden buruk. Besok-besok sawah bisa habis satu per satu,” katanya.

Di akhir pernyataannya, H. Darwis mendesak aparat penegak hukum (APH) dan pemerintah daerah untuk segera bertindak tegas, termasuk menghentikan pembangunan dan mengusut pihak-pihak yang terlibat.

“Kami minta ini diusut tuntas. Jangan ada tebang pilih. Kalau terbukti melanggar, harus ada sanksi tegas. Karawang tidak boleh kalah oleh kepentingan segelintir orang,” pungkasnya.

Pernyataan keras ini semakin mempertegas bahwa kasus dugaan alih fungsi lahan di Karawang bukan lagi isu biasa, melainkan persoalan serius yang menyentuh kepentingan publik luas, antara menjaga ketahanan pangan atau membiarkan pelanggaran terus terjadi.

Penulis: Dedi MK

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini