
Karawang – Suasana mencekam sempat melanda Dusun Cilebar, Desa Kertamukti, Kecamatan Cilebar, Kabupaten Karawang, Jumat malam (29/8/2025). Seorang sopir ojek online nyaris menjadi bulan-bulanan warga setelah dituding hendak menculik seorang remaja putri.
Peristiwa itu bermula sekitar pukul 19.00 WIB, ketika warga mendapati seorang gadis hendak pergi bersama sopir ojek online dengan mobil Toyota Calya. Orang tua gadis langsung panik dan menaruh curiga bahwa anaknya akan dibawa kabur. Warga yang terprovokasi kemudian menghadang kendaraan tersebut hingga kaca mobil sebelah kanan retak akibat lemparan batu.
Namun, hasil penyelidikan polisi membantah adanya penculikan. “Terduga pelaku ternyata bukan penculik, melainkan sopir ojek online yang mendapat pesanan untuk mengantar penumpang ke Lampung,” ungkap Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Adryansah, dalam laporan resminya kepada Kapolda Jabar.
Terbongkar, Kisah Cinta Dunia Maya
Belakangan diketahui, sang gadis sebenarnya hendak menemui pacarnya yang baru dikenalnya melalui media sosial. Mereka baru berkenalan sekitar dua minggu. Pacar yang mengaku berasal dari Lampung itu memesan travel online agar gadis tersebut bisa berangkat menemuinya. Sayangnya, rencana itu dilakukan diam-diam tanpa sepengetahuan orang tua.
Saat orang tua mendapati anaknya hendak pergi, mereka langsung menanyai sopir. Sang sopir menjelaskan bahwa ia hanya menjalankan pesanan travel ke Lampung. Namun, jawaban itu justru membuat orang tua semakin panik dan berteriak hingga mengundang perhatian warga sekitar. Dalam hitungan menit, massa berbondong-bondong datang dan menuding sopir sebagai penculik.
Polisi Amankan Sopir Ojek Online
Beruntung, petugas Unit Reskrim Polsek Pedes, Aiptu Manat Purba dan Bripka Hoerudin, segera tiba di lokasi sekitar pukul 20.15 WIB. Mereka langsung mengamankan sopir ojek online beserta kendaraannya ke kantor polisi untuk menghindari amukan massa. Situasi akhirnya berhasil dikendalikan dan kembali kondusif.
Kapolres Karawang menegaskan pentingnya klarifikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman serupa. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpancing isu atau provokasi yang belum tentu benar. Segera laporkan ke pihak berwajib bila ada hal mencurigakan,” tegasnya.
Imbauan Stop Hoaks
Humas Polsek Pedes, R.S. Boedi, A.Md., S.Kom., juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menyebarkan informasi. “Stop berita hoaks dan jangan sampai terprovokasi oleh kabar yang belum tentu kebenarannya. Ingat, penyebar berita hoaks bisa dipidana. UU ITE Pasal 28 ayat 1 dan KUHP Baru Pasal 506 sudah mengatur tentang penyebaran kabar bohong. Jadi, mari bijak bermedsos, sharing sebelum share,” ujar Boedi.
Penulis: Alim