Heboh! Dugaan Pemotongan Dana PIP di SMK Karya Pembangunan Bandung, Kepala Sekolah Bisa Terjerat Korupsi

0
Caption: Heboh! Dugaan Pemotongan Dana PIP di SMK Karya Pembangunan Bandung, Kepala Sekolah Bisa Terjerat Korupsi

Bandung – Dugaan praktik busuk pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) kembali mencuat dan kali ini menyeret nama SMK Karya Pembangunan Kabupaten Bandung. Laporan masyarakat yang diterima Lembaga Koordinasi Pemberantasan Korupsi dan Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia (LKPKPAN-RI) DPD Jawa Barat menyebut adanya indikasi kuat dana PIP yang seharusnya murni diterima siswa justru dipotong oleh pihak sekolah.

Ketua DPD LKPKPAN-RI Jabar, Bejo Suhendro, membongkar modus yang diduga dilakukan sekolah tersebut. “Bentuk dugaan pemotongan ini dilakukan dengan membuat surat pernyataan sepihak menggunakan kop surat SMK Karya Pembangunan Kabupaten Bandung. Jika ini benar, maka yang harus bertanggung jawab adalah kepala sekolah,” tegas Bejo, Minggu (14/9/2025).

Bejo menegaskan, kasus ini tidak bisa dianggap remeh. Ia bahkan meminta aparat penegak hukum segera turun tangan. “Kalau memang ada indikasi korupsi, aparat penegak hukum harus bergerak. Dana PIP tidak boleh dipotong dengan alasan apa pun. Itu jelas-jelas aturan dari kementerian,” tegasnya.

Menurut Bejo, secara administrasi laporan bisa dilayangkan ke Irjen Kemendikbud di Jakarta, sementara jalur teknis bisa melalui KCD Wilayah 8 yang membawahi Kabupaten Bandung dan Sumedang.

Sementara itu, Ketua Yayasan Karya Pembangunan, Hj. Atty, ketika dikonfirmasi memilih melempar tanggung jawab ke pihak sekolah. “Urusan PIP menjadi kewenangan sekolah masing-masing. SK melekat ke sekolah, bukan yayasan. Silakan saja ditindaklanjuti jika memang terbukti,” ujarnya singkat.

Publik kini menanti langkah tegas aparat hukum, mengingat pemotongan dana PIP termasuk tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, khususnya Pasal 2 dan 3, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara bagi pelakunya.

Kasus ini kian memantik kemarahan publik. Bagaimana mungkin dana bantuan yang menjadi hak penuh siswa dari negara untuk pendidikan, justru diduga dimainkan dengan cara-cara licik?

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini