
Bandung – Kejaksaan Negeri Karawang menunjukkan sikap tegasnya dalam memerangi korupsi. Sidang pembacaan putusan terdakwa Giovanni Bintang Rahardjo digelar Rabu, 17 Desember 2025, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A Khusus, dan hasilnya mengejutkan publik.
Majelis Hakim yang dipimpin Agus Komarudin, S.H., menyatakan Giovanni bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi penjara 2 tahun, tetap ditahan, dan denda Rp150 juta, dengan ancaman kurungan 3 bulan bila tidak dibayarkan.
Namun yang paling mengejutkan, Majelis Hakim juga memerintahkan terdakwa membayar uang pengganti senilai Rp5.145.224.363. Bila tidak dilunasi dalam satu bulan, Jaksa berhak menyita dan melelang harta bendanya. Jika harta terdakwa tidak mencukupi, hukuman penjara tambahan 1 tahun menanti. Angka fantastis ini menjadi sorotan publik, mengingat besarnya kerugian negara yang harus dipulihkan.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Karawang menegaskan, putusan ini adalah bukti komitmen mereka menindak tegas setiap kasus korupsi, melalui proses hukum yang transparan, akuntabel, dan profesional.
“Kami ingin menegaskan, korupsi tidak akan dibiarkan. Setiap pelaku akan diproses hukum secara tegas demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan berwibawa,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Karawang.
Kasus ini kembali memantik pertanyaan publik, apakah hukuman dan denda setimpal dengan kerugian negara? Dan apakah tindakan tegas ini akan menjadi efek jera bagi para pelaku korupsi lainnya?
Penulis: Alim

