
Karawang — Gejolak sosial mulai memanas di Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang. Warga dari dua desa, yakni Desa Waluya dan Desa Sampalan, dikabarkan tengah merencanakan aksi demo serentak untuk menolak rencana pembangunan kandang ayam yang dinilai akan menimbulkan pencemaran lingkungan dan polusi udara berkepanjangan. Aksi ini disebut-sebut akan digelar dalam waktu dekat, seiring kekecewaan warga terhadap dugaan kejanggalan proses perizinan.
Akar permasalahan mencuat dari kekhawatiran warga Desa Sampalan yang memprediksi akan menjadi pihak paling terdampak jika kandang ayam tersebut mulai beroperasi. Bau menyengat dan limbah dinilai akan mengganggu kenyamanan dan kesehatan masyarakat sekitar.
Namun yang lebih menghebohkan, tiba-tiba saja muncul surat izin Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karawang, padahal dokumen rekomendasi dari pihak Kecamatan Kutawaluya belum pernah diterbitkan.
Camat Bingung: “Dasarnya dari mana izin itu keluar?”
Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Camat Kutawaluya, Arta, mengaku sempat menandatangani berkas persetujuan warga, namun menegaskan bahwa surat rekomendasi (rekom) resmi dari kecamatan belum pernah ia keluarkan.
“Saya memang pernah menandatangani berkas persetujuan warga, tapi itu bukan rekomendasi resmi. Rekom dari kecamatan belum pernah kami keluarkan. Jadi kalau NIB sudah muncul, saya bingung, dasarnya dari mana?” ujar Arta dengan nada heran, Sabtu (2/8/2025).
Warga Curiga Ada Permainan: “Mirip Sulap!”
Salah satu warga Desa Sampalan, berinisial J, menyoroti peran Camat yang dianggap seharusnya tidak perlu ikut menandatangani dokumen persetujuan warga jika belum ada proses resmi di tingkat kecamatan.
“Camat itu cukup paraf di rekomendasi resmi dari kecamatan, bukan ikut-ikutan tanda tangan di dokumen persetujuan warga. Kalau rekom saja belum ada, tapi izin NIB sudah terbit, ini seperti ada aktor bermain sulap,” sindirnya.
Desakan Evaluasi dan Tindakan Hukum
Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai transparansi dan prosedur perizinan di Kabupaten Karawang. Warga menuntut agar Pemkab dan aparat penegak hukum segera melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran administrasi dan potensi pemalsuan dokumen.
Jika hasil inspeksi mendalam menemukan unsur penyimpangan, masyarakat mendesak agar aparat penegak hukum tidak ragu untuk bertindak tegas.