Karawang – Dugaan lenyapnya barang bukti dalam sebuah perkara pidana kembali menyulut kemarahan publik. Selain merusak kepercayaan terhadap institusi penegak hukum, praktik seperti ini dinilai bisa melemahkan dakwaan, menggugurkan pembuktian, bahkan meringankan hukuman pelaku kejahatan.
Ahli hukum pidana dan Kaprodi Fakultas Hukum Universitas Buana Perjuangan (UBP) Karawang, Dr. Muhammad Gary Gagarin, S.H., M.H., menyebut hilangnya barang bukti bukan sekedar kelalaian, tetapi ancaman serius bagi keadilan.
“Kehilangan barang bukti adalah masalah serius. Ini bisa fatal bagi penyidikan karena akan melemahkan proses pembuktian,” tegas Gary, Sabtu (18/10/2025).
Gary mengingatkan, barang bukti adalah jantung dari proses pembuktian di persidangan. Karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara ketat, transparan, dan teliti. Ia menegaskan, aparat penegak hukum tak punya ruang untuk lalai, apalagi bermain.
Pasal 231 ayat (1) KUHP secara tegas mengancam empat tahun penjara bagi siapa pun yang sengaja menghilangkan barang bukti. Khusus bagi aparat, hukuman etik juga mengintai.
“Selain ancaman pidana, aparat kepolisian yang terbukti menghilangkan barang bukti juga dapat dijatuhi sanksi etik profesi,” ujarnya.
Gary juga menyoroti ketidaksesuaian antara jumlah uang yang tertangkap dalam video penangkapan dan daftar barang sitaan yang dilaporkan. Kondisi ini dianggap janggal dan harus dibuka terang.
“Perlu ditelusuri apakah uang dalam video tersebut terkait hasil kejahatan atau tidak. Jika memang terkait, semestinya masuk dalam daftar barang bukti resmi,” jelasnya.
Kasus ini, lanjutnya, mengindikasikan lemahnya pengawasan dan penerapan prosedur hukum dalam penyidikan. Contoh mencolok lainnya, terdakwa yang dibiarkan masuk ke bank tanpa pendampingan penyidik.
“Ketika terdakwa dibiarkan masuk ke bank tanpa pendampingan penyidik, itu jelas kesalahan prosedur. Setiap tersangka atau terdakwa harus selalu berada dalam pengawasan aparat penegak hukum,” ucapnya.
Gary mengingatkan, hakim akan menilai kesesuaian antara alat bukti, nilai kerugian, dan barang sitaan. Jika data yang disajikan tak lengkap atau tidak konsisten, konsekuensinya bisa menguntungkan terdakwa.
“Misalnya, jika didalilkan ada harta yang hilang Rp80 juta, tetapi uang itu tidak disita atau tidak ada dalam daftar barang bukti, maka kondisi itu bisa meringankan terdakwa,” katanya.
Menurut Gary, aparat wajib memastikan tidak ada unsur kesengajaan maupun kelalaian. Ia menegaskan, korban atau pihak yang dirugikan tidak boleh diam.
“Jika terbukti ada pelanggaran, pihak yang dirugikan berhak melaporkan kasus ini ke Divisi Propam Polri atau Bidang Pengawasan Kejaksaan,” pungkasnya.
Pertanyaannya kini, Apakah barang bukti benar-benar hilang karena kelalaian, atau ada permainan di balik layar? Publik berhak tahu, dan lembaga hukum wajib membuktikan bahwa keadilan tidak ikut “hilang” bersama barang bukti.
Penulis: Alim


