Karawang — Dugaan pemotongan honor guru ngaji kembali mencuat dan memantik kegelisahan warga. Kali ini terjadi di Dusun Bojong Karya 2, Desa Rengasdengklok Selatan, Kecamatan Rengasdengklok. Sejumlah ustadz mengaku honor mereka dipangkas Rp400 ribu dari total yang seharusnya diterima, sebuah praktik yang langsung memicu pertanyaan tajam: siapa yang berhak memotong, dan atas dasar apa?
Seorang tokoh masyarakat setempat yang akrab disapa Pak Haji mengaku terkejut setelah menerima laporan langsung dari para guru ngaji. Ia menyebut, sedikitnya tujuh ustadz mengalami pemotongan dengan nominal serupa.
“Awalnya saya ingin memastikan. Setelah saya tanya langsung, ternyata benar ada potongan Rp400 ribu. Pertanyaannya, uang itu digunakan untuk apa?” ujarnya, Kamis (19/3/2026).
Dalih “Pemerataan”, Transparansi Jadi Sorotan
Informasi yang beredar menyebut, pemotongan dilakukan dengan alasan pemerataan, untuk membantu ustadz lain yang belum mendapatkan honor. Namun alih-alih meredam persoalan, alasan ini justru memperbesar polemik.
Salah satu guru ngaji mengungkapkan, dari honor Rp1,5 juta yang ia terima, Rp400 ribu langsung dipotong tanpa penjelasan rinci.
“Katanya untuk ustadz lain yang belum kebagian. Tapi tidak pernah dijelaskan siapa saja penerimanya dan berapa jumlahnya,” ungkapnya.
Ia menegaskan, para ustadz tidak mempermasalahkan jika dana tersebut benar disalurkan secara adil. Namun yang menjadi masalah adalah ketiadaan transparansi.
“Kalau memang untuk yang lain, kami ikhlas. Tapi harus jelas. Jangan sampai tidak transparan.”
Tidak Terjadi di Dusun Lain, Muncul Dugaan Sepihak
Yang makin memicu kecurigaan, praktik serupa disebut tidak terjadi di dusun lain. Hal ini menimbulkan dugaan adanya kebijakan sepihak yang tidak mengacu pada mekanisme resmi.
Pak Haji pun mempertanyakan dasar kebijakan tersebut. Menurutnya, dana honor guru ngaji seharusnya memiliki aturan penyaluran yang jelas dan tidak bisa diubah tanpa kesepakatan terbuka.
Klarifikasi Kadus: “Ini Pemerataan, Bukan Pemotongan”
Saat dikonfirmasi, Kepala Dusun Bojong Karya 2 berinisial SJ membantah adanya pemotongan. Ia menyebut kebijakan itu sebagai bentuk pemerataan karena keterbatasan kuota penerima.
“Itu bukan pemotongan, itu pemerataan. Sudah disepakati sebelumnya. Ada sembilan orang yang dapat honor, lima orang yang dibantu, nilainya Rp600 ribu, sisanya dibagikan kepada RT dan dipakai kerja bakti,” jelasnya.
Namun pernyataan ini justru memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat.
Publik Bertanya: Transparansi atau Pembenaran?
Sejumlah pertanyaan kini menggantung tanpa jawaban pasti:
• Benarkah ada kesepakatan bersama, atau hanya klaim sepihak?
• Jika untuk pemerataan, mengapa daftar penerima tidak diumumkan?
• Mengapa sebagian ustadz merasa tidak pernah dilibatkan?
Desakan Menguat: Buka Data, Jangan Sekedar Narasi
Para guru ngaji berharap pemerintah desa dan pihak terkait segera turun tangan memberikan klarifikasi resmi dan terbuka. Mereka menuntut sistem penyaluran honor ke depan harus:
• Transparan – jelas siapa menerima dan berapa nominalnya
• Adil – tanpa kebijakan sepihak
• Akuntabel – sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan
Kasus ini bukan sekedar soal Rp400 ribu. Ini soal kepercayaan publik yang dipertaruhkan. Ketika dana sosial dikelola tanpa keterbukaan, kecurigaan menjadi tak terhindarkan.
Jika benar ini “pemerataan”, maka transparansi adalah kewajiban, bukan pilihan. Jika tidak, praktik seperti ini berpotensi menjadi preseden buruk dalam pengelolaan dana masyarakat di tingkat paling bawah.
Penulis: Dedi MK


